PELANGGARAN HAK-HAK KONSUMEN OLEH PELAKU USAHA DALAM PENGURANGAN BERAT BERSIH TIMBANGAN PADA PRODUK MAKANAN DALAM KEMASAN ( Studi Kasus Sengketa antara Toko Hokky Surabaya dan Ibu Fony )
Main Author: | RENDY , ADITYA PECHLER |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed application/pdf |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.upnjatim.ac.id/1850/1/file_1.pdf http://eprints.upnjatim.ac.id/1850/2/file_2.pdf http://www.upnjatim.ac.id http://eprints.upnjatim.ac.id/1850/ |
Daftar Isi:
- Konsumen selain dilindungi dengan kebijakan hukum juga harus dilindungi dengan kebijakan untuk meminimalisasi resiko yang harus ditanggung konsumen. Yaitu dengan mencegah beredarnya produk cacat terutama dalam pencantuman label berat bersih di pasar . Banyak produkproduk cacat terutama dalam ketentuan berat bersih timbangan yang beredar di masyarakat, namun dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen tanggung jawab pelaku usaha dalam pengurangan berat bersih timbangan tidak diatur secara tegas. Masalah yang akan diteliti meliputi, bagaimana bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap pengurangan timbangan makanan dalam kemasan ditinjau dari perspektif perlindungan konsumen dan bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa terhadap pengurangan berat bersih timbangan makanan tersebut. Dalam melakukan penulisan ini digunakan metode penelitian normatif yuridis. Penelitian ini bersifat deskriptif. Hasil analisis penelitian, disimpulkan bahwa sengketa akan timbul apabila salah satu pihak merasa dirugikan hakhaknya oleh pihak lain, sedangkan pihak lain tidak merasa demikian. Proses penyelesaian sengketa perlindungan konsumen khususnya terhadap pengurangan berat bersih timbangan dalam kemasan dapat dilakukan semua konsumen bahkan bisa dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat melalui gugatan legal standing. Mekanisme penyelesaian sengketa ini dapat ditempuh melalui jalur Litigasi maupun non litigasi. Dan disini juga dibahas tentang bagaimana bentuk pertanggung jawaban. Saran dalam penelitian ini adalah agar para konsumen lebih teliti dalam membeli suatu produk dan agar para pelaku usaha lebih beritikad baik dalam menjual produknya.