Daftar Isi:
  • Pembiayaan Dana Berputar (PDB) merupakan salah satu produk pembiayaan yang dimiliki oleh Bank Syariah Mandiri Cabang Pekalongan, pembiayaan ini memberikan fasilitas pembiayaan modal kerja menggunakan prinsip Musyarakah dengan tujuan untuk kebutuhan arus kas (cash flow) yang cepat, memberikan pinjaman (plafond) kepada nasabah yang dapat ditarik atau dilunasi selama periode pembiayaan. Adapun manfaat pembiayaan dana berputar dalam suatu perusahaan : (1) Dana dapat dicairkan sewaktu- waktu oleh nasabah (2) Dana pembiayaan dapat dicairkan dengan cek atau giro (3) Bagi hasil dapat dibayar sesuai dengan kesepakatan dan keuntungan suatu perusahaan (4) Nasabah dapat melunasi pembiayaan kapan saja paling lambat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang, dan tidak ada sistem finalti. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme dan alur transaksi dari Pembiayaan Dana Berputar, Penelitian ini merupakan jenis Penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif yang menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer diperoleh secara langsung dari lapangan melalui wawancara dengan Bapak Fahrul bagian BBO, Ibu Elly bagian BBO, dan Bapak Sabbihis bagian umum. sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari buku-buku, jurnal, karya ilmiah, internet, dan secara tidak langsung dari subyek penelitian namun didapat dari dokumentasi atau laporan-laporan. Sedangkan untuk teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah Observasi, interview, dan dokumentasi. Pembiayaan dana berputar ini berbeda dengan pembiayaan rekening koran pada bank konvensional maupun pada Bank Syariah lain. dalam operasinya pembiayaan dana berputar ini menggunakan dual rekening yakni rekening pembiayaan dan rekening koran yang memiliki fungsi yang berbeda yakni untuk melakukan penarikan dan untuk melakukan pembayaran bagi hasil pembiayaan. sedangkan pada pembiayaan rekening koran pada bank konvensional maupun pada Bank Syariah hanya menggunakan satu rekening yang sama yaitu rekening koran yang digunakan untuk setoran dan untuk penarikan. Pelaksanaan pemberian pembiayaan dana berputar pada Bank Syariah Mandiri Cabang Pekalongan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Mulai dari Nasabah mengajukan permohonan pembiayaan, mengisi aplikas pembiayaan dana berputar, melengkapi semua persyaratan berupa: identitas, jaminan, dan persyaratan-persyaratan yang lain, kemudian permohonan tersebut dibawa ke komite pembiayaan guna mendapatkan persetujuan, setelah disetujui oleh komite pembiayaan maka akan keluar SKKP (Surat Keputusan Komite Pembiayaan), nasabah membuka rekening giro, membuat SP3K, melengkapi persyaratan yang belum lengkap, melakukan akad Musyarakah, membuat surat pernyataan, dan bank mengeluarkan rekening pembiayaan nasabah.