Daftar Isi:
  • Tabungan IB Hasanah merupakan salah satu produk dana yang ditawarkan oleh BNI Syariah Cabang Pekalongan. Produk ini dalam penghimpunan dana perbankan syariah menggunakan akad mudharabah muthlaqah dan wadi’ah. Produk ini berguna untuk menjadi fasilitas nasabah yang ingin menyimpan dananya yang sesuai dengan prinsip syariah. BNI Syariah Cabang Pekalongan juga dalam praktiknya harus memperhatikan ketentuan yang sesuai dengan syariat Islam, yaitu ketentuan yang telah diberlakukan oleh Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) agar dalam praktiknya dikatakan sudah menerapkan atau sesuai dengan syariat Islam. Dalam tugas akhir ini terdapat rumusan masalah mengenai Implementasi prinsip mudharabah muthlaqah dan wadi’ah pada tabungan IB Hasanah serta perhitungan bagi hasil dan penentuan bonus tabungan IB Hasanah di BNI Syariah Cabang Pekalongan. Tujuan penelitian Tugas Akhir ini adalah untuk mengetahui lebih jelas mengenai Implementasi prinsip mudharabah muthlaqah dan wadi’ah serta perhitungan bagi hasil dan penentuan bonus pada tabungan IB Hasanah di BNI Syariah Cabang Pekalongan. Guna untuk memberikan manfaat bagi pihak bank dan masyarakat sebagai bahan tambahan informasi dan referensi bagi mahasiswa dan semua pihak yang membutuhkan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang menekankan pada proses analisisnya pada perolehan deskriptif analis. Teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis adalah dengan mendeskripsikan Implentasi prinsip mudharabah muthlaqah dan wadi’ah pada Tabungan IB Hasanah dan perhitungan bagi hasil serta penentuan bonus Tabungan IB Hasanah. Berdasarkan data yang diperoleh secara garis besar dapat disimpulkan bahwa Implementasi dan perhitungan bagi hasil pada tabungan IB Hasanah sesuai dengan fatwa DSN MUI NO.02/DSN-MUI/IV/2000. Untuk metode perhitungan bagi hasil pada tabungan IB Hasanah menggunakan metode revenue sharing yaitu dimana perhitungan bagi hasil berdasarkan pendapatan kas yang diterima bank, nisbah bagi hasil tabungan, serta nominal tabungan nasabah. Dan untuk akad wadi’ah bank tidak memberikan bonus tetapi bebas biaya administrasi bulanan dan bank bertanggungjawab terhadap keutuhan uang titipan tersebut serta mengembalikannya kapan saja pemilik menghendaki atau berdasarkan kesepakatan.