Analisis Penerapan Akad Ijarah Pada Produk Pembiayaan Bina Agrobisnis di KJKS BMT Bahtera Kantor Unit Warungasem Kabupaten Batang Dalam Perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 9/DSN-MUI/IV/2000
Daftar Isi:
- Sektor pertanian merupakan sektor yang memiliki peranan yang signifikan dalam pembangunan perekonomian Indonesia, sehingga perlunya peralatan yang canggih untuk mendapatkan hasil pertanian yang baik dan bermutu, serta lahan pertanian yang memadai bagi petani yang belum mempunyai lahan pertanian. Bagi sebagian masyarakat, sistem sewa dianggap lebih menguntungkan daripada membeli, sebab risiko yang ditimbulkan lebih sedikit. Islam mengenal sistem sewa dengan sebutan ijarah. Dengan melihat fenomena tersebut, KJKS BMT Bahtera Kantor Unit Warungasem memperkenalkan produk pembiayaan Bina Agrobisnis untuk modal usaha dan pengembangan pertanian dengan prinsip syariah. Namun dalam penerapannya, tidak semua BMT telah mematuhi standar syariah dari Dewan Syariah Nasional. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana mekanisme penerapan akad ijarah pada produk pembiayaan Bina Agrobisnis di KJKS BMT Bahtera Kantor Unit Warungasem Kabupaten Batang? Serta bagaimana kesesuaian penerapan akad ijarah pada produk pembiayaan Bina Agrobisnis di KJKS BMT Bahtera Kantor Unit Warungasem Kabupaten Batang dalam perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 09/ DSN-MUI/ IV/ 2000? Penelitian ini mencari jawaban tentang bagaimana kesesuaian penerapan akad ijarah pada produk pembiayaan pembiayaan Bina Agrobisnis di KJKS BMT Bahtera Kantor Unit Warungasem Kabupaten Batang dalam perspektif fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 9/DSN-MUI/IV/2000. Penelitian ini merupakan penelitian field research dengan menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu memberikan suatu gambaran mengenai penerapan akad ijarah pada produk pembiayaan Bina Agrobisnis . Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Data primer berupa hasil wawancara penelitian yang terkait dengan analisis penerapan akad ijarah pada produk pembiayaan Bina Agrobisnis di KJKS BMT Bahtera Kantor Unit Warungasem, sedangkan data sekunder berupa lembar akad pembiayaan ijarah, aplikasi permohonan pembiayaan, brosur-brosur produk di KJKS BMT Bahtera dan lain-lain yang terkait dengan penelitian. teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu menggunakan metode observasi, interview, dan dokumentasi. Sedangkan metode analisis data yang digunakan oleh penulis dengan metode deskriptif yaitu dengan mendeskripsikan mengenai mekanisme penerapan akad ijarah pada produk pembiayaan Bina Agrobisnis serta menganalisis praktek akad dengan kesesuaian fatwa DSN. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa KJKS BMT Bahtera Kantor Unit Warungasem Kabupaten Batang dalam menerapkan akad ijarah pada pembiayaan produk Bina Agrobisnis sebagian besar sudah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 9/DSN-MUI/IV/2000. Namun ada beberapa point yang memang kurang sesuai dan tidak sesuai dengan fatwa DSN. Pada point yang tidak sesuai dibuktikan pada point kewajiban LKS sebagai pemberi manfaat barang atau jasa menyebutkan bahwa LKS menanggung biaya pemeliharaan barang. Namun dalam pelaksanaannya, biaya pemeliharaan barang ditanggung oleh anggota dengan pengawasan dari pihak KJKS BMT Bahtera. Sedangkan pada point kewajiban nasabah sebagai penerima manfaat barang atau jasa, menyebutkan bahwa jika terdapat kerusakan barang sewa bukan karena pelanggaran dari penggunaan yang dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak penerima manfaat dalam menjaganya, nasabah tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut. Namun dalam pelaksanaannya, nasabah tetap menanggung risiko kerusakan dalam bentuk apapun baik dikarenakan kelalaian pemakaian ataupun tidak.