Daftar Isi:
  • Tabungan Investasi Pendidikan (INTAN) adalah tabungan berjangka dengan setoran bulanan tetap yang dirancang sebagai investasi dana pendidikan bagi putra atau putri di masa depan, dengan keunggulan memudahkan perencanaan kebutuhan dan pendidikan bagi putra atau putri di masa depan serta mendapatkan perlindungan asuransi secara otomatis tanpa melaui pemeriksaan kesehatan. Tabungan investasi pendidikan ini dirancang sebagai sarana investasi jangka panjang yang aman. Selain itu nasabah tentunya dapat membantu menjadi penyedia modal, dimana dikelola dan diinvestasikan terhadap usaha-usaha syariah yang dibiayai oleh kospin jasa syariah capem Pemalang. Adapun penerapan tabungan INTAN ini menggunakan akad mudharabah muthlaqah, dikarenakan dalam pelaksanaan penggunaan akad mudharabah muthlaqah dirasa akan menguntungkan kedua belah pihak yaitu pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola dana (mudharib). Berdasarkan data yang ada, bahwa permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan akad mudharabah muthlaqah pada tabungan investasi pendidikan (INTAN) dan bagaimana kesesuaian penerapan akad mudharabah muthlaqah pada tabungan investasi pendidikan (INTAN) dalam perspektif fatwa DSN No. 02/DSN-MUI/IV/2000 di Kospin Jasa Syariah Capem Pemalang. Untuk menjelaskan penerapan akad mudharabah muthlaqah pada tabungan investasi pendidikan (INTAN) dan untuk membuktikan kesesuaian penerapan akad mudharabah muthlaqah pada tabungan investasi pendidikan (INTAN) dengan fatwa DSN No. 02/DSN-MUI/IV/2000 di Kospin Jasa Syariah capem Pemalang. Guna untuk memberikan manfaat bagi pihak Kospin Jasa Syariah dan masyarakat. Penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dan pustaka, data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh dari hasil wawancara, dan dokumentasi. Dari hasil penelitian ini, menunjukkan bahwa penerapan akad mudharabah muthlaqah pada tabungan investasi pendidikan (INTAN) di Kospin Jasa Syariah capem Pemalang, dimana mudharib diberikan kekuasaan penuh untuk mengelola modal usaha. Mudharib juga tidak dibatasi dengan tempat usaha, tujuan maupun jenis usaha. Artinya, mudharib memiliki kewenangan untuk menjalankan bisnis apa saja, dimana, kapan, dan dengan siapa saja. Karena maksud dari mudharabah adalah mendapatkan keuntungan, dan keuntungan tidak akan didapatkan tanpa dengan melakukan transaksi bisnis. Sedangkan kesesuian penerapan akad mudharabah muthlaqah pada tabungan investasi pendidikan (INTAN) di Kospin Jasa Syariah capem Pemalang sudah sesuai dengan Fatwa DSN No. 02/DSN-MUI/IV/2000 yang menyatakan sebagai akad mudharabah sebagai tabungan, baik secara teori maupun secara teknis.