PELAKSANAAN DENDA PADA PEMBIAYAAN BERMASALAH MENURUT FATWA MUI NO 17/DSN/MUI/IX/2000 (STUDI KASUS DI KJKS MADANI PEKALONGAN)
Daftar Isi:
- Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Madani Kota Pekalongan hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan suatu bentuk transaksi. Namun ada kalanya dalam menjalankan transaksi, KJKS Madani dihadapkan pada sejumlah risiko yang bisa menyebabkan kerugian yang disebabkan adanya wanprestasi atau kelalaian nasabah dengan menunda-nunda pembayaran. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis mengangkat beberapa rumusan masalah diantaranya pertama, bagaimana penanganan pembiayaan bermasalah di KJKS Madani Kota Pekalongan, dan yang kedua bagaimana pelaksanaan denda pada pembiayaan bermasalah di KJKS Madani Kota Pekalongan menurut fatwa MUI No 17/DSN/MUI/IX/2000. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penanganan dan pelaksanaan denda. Apakah dengan adanya denda nasabah lebih disiplin dalam membayar anguran. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Dimana menghasilkan data deskriptif berupa tulisan dan lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh secara langsung dari pihak KJKS Madani Pekalongan dan nasabah pembiayaan, data sekunder diperoleh secara tidak langsung melalui buku-buku yang berkaitan dengan penelitian, internet sebagai tambahan dalam mencari informasi. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif mengenai penanganan pembiayaan dan pelaksanaan denda yang diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi yang dilakukan, serta metode analisis sebagai gambaran yang kemudian dibuat narasi untuk menjawab rumusan masalah. Berdasarkan hasil penelitian yang peneliti lakukan di KJKS Madani Kota Pekalongan diperoleh kesimpulan tentang penyelamatan pembiayaan bermasalah yaitu melalui penanganan yang bersifat preventif (pencegahan 3R: Rescheduling Adalah penjadwalan kembali, Reconditioning Adalah peninjauan kembali atas persyaratan pembiayaan, Restructuring Adalah menilai kemampuan perusahaan membayar kembali pembiayaan), penanganan pembiayaaan bermasalah di KJKS Madani Kota Pekalongan sudah sesuai dengan ketentuan fatwa DSN-MUI No 7/DSN/MUI/IX/2000. Dan pelaksanaan denda di KJKS Madani Kota Pekalongan dikenakan kepada Nasabah mampu yang dengan sengaja menunda-nunda pembayaran, denda yang dimaksud agar nasabah lebih disiplin dan sesuai akad. dana hasil denda dimasukkan dalam dana sosial, zakat dan shodaqoh.