ANALISIS PERAN DAN FUNGSI DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) PADA OPERASIONAL KOSPIN JASA SYARIAH PEKALONGAN
Daftar Isi:
- Salah satu pilar terpenting dalam pengembangan industri lembaga keuangan syariah adalah kepatuhan terhadap syariah itu sendiri. Pilar inilah yang menjadi pembeda utama antara lembaga keuangan syariah dengan lembaga keuangan konvensional.Untuk menjamin terlaksananya prinsip-prinsip syariah dalam setiap kegiatan lembaga keuangan syariah, diperlukan adanya suatu model pengawasan terhadap kepatuhan lembaga tersebut atas pelaksanaan prinsip-prinsip syariah. Pemerintah dalam hal ini, telah mengeluarkan undang-undang, yakni UU. No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mewajibkan adanya Dewan Pengawas Syariah di lembaga keuangan syariah. Fungsi utama DPS adalah mengawasi kegiatan operasional sehari-hari lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan nilai-nilai Islam. DPS memiliki peranan yang sangat penting dalam menegakkan syariah compliance dalam bisnis lembaga keuangan syariah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme dan operasional kerja yang dilakukan DPS pada Kospin Jasa Syariah Pekalongan serta untuk mengetahui peran dan fungsi DPS pada operasional Kospin Jasa Syariah Pekalongan dengan membandingkan peran dan fungsi DPS yang telah diatur dalam SK DSN-MUI No.98/MUI/III/2001. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif yang bertujuan untuk mendeskripsikan data dari teknik wawancara atau interview dan dokumentasi. Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis, dapat ditarik kesimpulan bahwa peran dan fungsi DPS pada operasional Kospin Jasa Syariah Pekalongan sebagian sudah sesuai dengan SK DSN-MUI No.98/MUI/III/2001. Selain untuk berkonsultasi pengelola terkait kesyariahan operasional, DPS juga mengevaluasi dan mengkaji produk-produk baik yang sudah berjalan maupun yang akan diluncurkan serta melakukan rekomendasi pada suatu produk baru yang akan diluncurkan. Namun mekanisme operasional kerja DPS Kospin Jasa Syariah Pekalongan kurang maksimal. Hal ini dikarenakan DPS Kospin Jasa Syariah Pekalongan tidak berkuasa penuh dalam menjalankan tugasnya sebelum mendapat perintah dari Pengurus / Supervisi Syariah Kospin Jasa Syariah Pekalongan.