Daftar Isi:
  • Perusahaan asuransi syariah merupakan perusahaan yang menawarkan produk berupa jasa yang dalam system operasinya berdasarkan dengan syariah islam. Asuransi tidak akan berkembang tanpa adanya inovasi untuk menarik minat peserta, oleh sebab itu produk-produk asuransi di PT. Takaful Keluarga Representative Office (R.O) Pekalongan sebagian besar ditambah dengan investasi, yang mana investasi tersebut diambil dari kontribusi/premi yang dibayarkan oleh peserta dengan pembagian sesuai proporsi yang telah ditentukan. Namun dalam praktiknya pembayaran premi bukanlah tanpa risiko, hal ini terjadi karena keterlambatan pembayaran premi pada saat jatuh tempo yang mana akan menjadi risiko yang harus di tanggung oleh perusahaan asuransi syariah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme investasi dan penyelesaian premi bermasalah di PT. Takaful Keluarga Representative Office (R.O) Pekalongan. Penelitian ini merupakan perpaduan antara penilitian lapangan (Field Research). Adapun sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sedangkan tehnik pengumpulan datanya adalah observasi, interview dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Hasil penelitian TA ini menjelaskan bahwa system investasi yang dilakukan oleh asuransi syariah PT. Takaful Keluarga yaitu dengan cara menginvestasikan dananya pada empat jenis pilihan investasi. Empat jenis investasi tersebut adalah istiqomah, mizan, ahsan, alia, dengan besaran investasi sesuai ketentuan dari perusahaan. Sedangkan untuk mekanisme penyelesaian premi bermaslah, PT. Takaful Keluarga representative office (R.O) Pekalongan akan memberikan surat peringatan apabila peserta tidak membayar premi/kontribusi dan surat pemberitahuan tentang pengalihan dana investasi untuk membayar kontribusi tabarru’ dan biaya administrasi apabila peserta memang tidak bias membayar. Jika dalam status ini peserta mengajukan klaim maka pada hasil investasi tidak optimal. Namun, apabila dana investasi peserta tidak mencukupi untuk membayar kontribusi tabarru’ dan administrasi, maka polis dinyatakan lapse.