Daftar Isi:
  • BMT El Fairuz Pekalongan merupakan lembaga keuangan syariah yang melakukan kegiatan penghimpunan dana melalui mekanisme simpanan dan penyaluran dana melalui mekanisme pembiayaan. Salah satu produk penyaluran dana ini yaitu pembiayaan murabahah. Dalam melakukan penyaluran pembiayaan tersebut memerlukan suatu monitoring pembiayaan guna meminimalkan pembiayaan bermasalah. Penyelewengan mudah timbul sejak pembiayaan itu disalurkan oleh BMT kepada nasabah (anggota) sampai dengan pembiayaan itu dibayar lunas oleh nasabah (anggota).Oleh karena itu tugas BMT tidak hanya berhenti pada pemberian pembiayaan saja tetapi BMT masih harus melakukan pengawasan mulai dari pembiayaan itu diberikan sampai dengan pembiayaan dibayar lunas oleh nasabah (anggota). Pengawasan harus dilakukan dengan cara intensif oleh pihak BMT untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan pembiayaan. Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yaitu bagaimana prosedur pembiayaan murabahah dan bagaimana pengawasan pembiayaan murabahah di BMT El Fairuz Pekalongan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan yang dilakukan di BMT El Fairuz Pekalongan untuk menggali data-data yang relevan atau sumber data (Primer dan Sekunder). Penulis melakukan pengumpulan data dengan observasi, dokumetasi, dan wawancara, data yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengawasan yang dilakukan BMT El Fairuz Pekalongan menggunakan dua cara yaitu, pengawasan secara administratif dan pengawasan secara fisik. Pengawasan dan monitoring yang dilakukan berjalan secara berkesinambungan dari data administratifnya sampai dengan kegiatan usaha anggota dilapangan, hal tersebutakan selalu memberi informasi kepada BMT El Fairuz tentang perkembangan pembiayaan murabahah yang telah disalurkan kepada para anggota/ calon anggota. Pemantauan dan pembinaan untuk memonitoring usaha nasabah.