Daftar Isi:
  • Kegiatan dalam BMT umumnya sama halnya dengan yang ada di bank syariah, yakni menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Dalam setiap pembiayaan dapat terjadi suatu kendala atau risiko yang tidak diinginkan oleh setiap BMT, risiko yang ada adalah pembiayaan macet. Sehingga, dalam menjalankan kegiatan pembiayaan memerlukan sebuah jaminan. Jaminan yang diberikan kepada BMT harus dilakukan pengikatan jaminan, karena pengikatan jaminan merupakan bentuk perlindungan yang memudahkan BMT untuk mendapatkan pelunasan apabila nasabah cidera janji. Peneliti mengangkat permasalahan, pertama, bagaimana mekanisme dari pengikatan jaminan dalam produk pembiayaan di BMT Nurussa’adah Tirto Pekalongan dan juga bagaimana penyelesaiannya apabila nasabah melakukan wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses yang dilakukan BMT Nurussa’adah Tirto Pekalongan dalam melakukan pengikatan jaminan dan penyelesaian terhadap nasabah yang melakukan wanprestasi. Jenis penelitian dalam Tugas Akhir ini adalah penelitian lapangan (field research) dan pendekatan yang dilakukan adalah penelitian pendekatan kualitatif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif yang menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer adalah data yang diperoleh secara langsung dari lapangan melalui wawancara, sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh secara tidak langsung dari subjek penelitian namun didapat dari data dokumentasi, laporanlaporan atau arsip-arsip resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BMT Nurussa’adah Tirto Pekalongan melakukan pengikatan jaminan dengan 2 cara, yaitu pertama, pengikatan jaminan yang dilakukan untuk benda bergerak menggunakan waarmerking sedangkan kedua, pengikatan jaminan untuk benda tidak bergerak secara SKMHT. Untuk nasabah yang melakukan wanprestasi BMT Nurussa’adah Tirto Pekalongan tidak langsung melakukan eksekusi terhadap barang jaminan nasabah. Akan tetapi, BMT melakukan sesuai dengan syariat islam yakni melalui simpati, empati dan apabila kedua hal tersebut belum membuahkan hasil, maka BMT wajib melanjutkan ke tahap menekan.