Daftar Isi:
  • Skripsi yang berjudul Pandangan Majlis Tafsir Al-Qur’an terhadap Konsep Syafa’at ini berusaha mengungkapkan hakikat syafa'at. Syafa'at merupakan salah satu pembicaraan yang banyak diperdebatkan dikalangan teolog muslim, perdebatan ini berpangkal pada ada dan tiadanya syafa'at di hari kiamat, serta siapa saja yang berhak memperolehnya baik fungsi maupun manfaatnya. Sebagian umat islam menyakini bahwa orang-orang muslim di akhirat nanti akan mendapatkan syafa'at. Permasalahan tersebut menjadi menarik untuk di cermati dan di teliti secara mendalam apa sebenarnya syafa'at itu, menyangkut apa saja dan bagaimana untuk memperoleh syafa’at. Adapun persoalan yang dikaji dalam skripsi ini, yaitu bagaimana Pandangan MTA (Majlis Tafsir Al-Qur’an) tentang konsep Syafa’at. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan pandangan Majlis Tafsir Al-Qur’an tentang konsep Syafa’at. Untuk memahami persoalan tersebut, dalam penelitian ini digunakan metode kualitatif. Kemudian data diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun analisisnya menggunakan analisis deskriptif dengan model interaktif dialogis Dari hasil penelitian menunjukan bahwa menurut Majlis Tafsir Al-Qur’an Meteseh Tembalang Semarang berpendapat bahwa syafa'at tidak diberikan kepada umat manusia di yaumul hisab kelak, bahwa sebenarnya syafa’at sudah didapatkan manusia selama manusia tersebut hidup di dunia ini berupa petunjuk yang didasarkan ada pada Al-Qur’an. Majlis Tafsir Al-Qur’an berpendapat bahwa bahwa ajaran-ajaran para Nabi dan bimbingannya yang bijaksana, serta petunjukpetunjuk Al-Qur’an dan lain-lain, hanya bisa direalisasikan dalam kehidupan dunia ini, sekalipun hasilnya akan terlihat dalam kehidupan akhirat. Karena menurut pendapat nya pada hari kiamat nanti seseorang tidak dapat menanggung hak orang lain dan tidak akan diterima suatu tebusan apapun, menurut Majlis Tafsir Al-Qur’an syafa’at sama dengan tebusan. Dari pemahaman tersebut jadi dapat disimpulkan Secara genelogis MTA menganut paham mu’tazilah