Daftar Isi:
  • Menyikapi banyaknya kasus tindak pidana korupsi di Indonesia yang lima tahun ini banyak terjadi, bahkan semakin marak baik dari segi kualitas dan kuantitasnya. Mereka para koruptor sudah tidak lagi mempunyai rasa malu dan tidak sadar kalau akibat dari perilakunya mengakibatkan kesengsaraan orang banyak. Kasus tindak pidana korupsi adalah masuk dalam kejahatan luar biasa, maka cara penanganannyapun harus dengan cara yang luar biasa pula. Kemudian bagaimana gambaran kasus korupsi yang pernah terjadi pada zaman Nabi SAW, khususnya yang menyangkut masalah sanksi hukumnya, maka dalam skripsi ini akan dibahas tentang sanksi hukum yang tepat untuk zaman sekarang dan dikomparasikan dengan sanksi hukum yang pernah diberikan pada zaman Nabi SAW dengan mempertimbangkan UU No 31 Tahun 1999 yang ada di Indonesia. Ada tiga persoalan yang dikaji dalam skripsi ini, yaitu : (1) Gambaran tentang tindak pidana dan hukuman yang berkaitan, (2) Pengertia korupsi, unsurunsur dan sebab-sebabnya (3) Hadis Nabi yang berkaitan tentang kasus korupsi yang kemudian dibandingkan dengan UU No 31 Tahun 1999, semuanya terangkum dalam satu rumusan masalah Sanksi pidana apa yang patut diberikan kepada pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia menurut Hadis Nabi? Untuk mengidentifikasi persoalan tersebut, menggunakan pendekatan kualitatif.. Adapun analisis yang digunakan adalah deskriptif analisis,. Juga ditambah metode ma’ani al-Hadis, syarkh al-Khadis dan menggunakan pendekatan Hadis Maudhu’i (tematis), yaitu mengumpulkan beberapa hadis yang semakna dengan tema korupsi yang selanjutnya diadakan sebuah analisis. Sementara metode yang dipakai dalam menghimpun data yang dibutuhkan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan (library Research), dengan menggunakan data-data kepustakaan yang ada kaitannya dengan persoalan yang diteliti Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa kasus korupsi yang terjadi pada zaman Nabi SAW sudah mendapat hukuman yang cukup berat meskipun yang dikorupsi nilainya tidak seberapa. Oleh karena itu atas dasar pertimbangan ayat al- Qur’an, hadis Nabi, pendapat para Ulama dan juga UU No 31 Tahun 1999, penulis menyimpulkan bahwa pelaku tindak pidana korupsi layak untuk diberi hukuman mati.