ANALISIS PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DALAM PELAKSANAAN GIRO WADI’AH DI BNI SYARIAH CABANG PEKALONGAN
Daftar Isi:
- Dalam menghimpun dana dari masyarakat, BNI syariah menggunakan prinsip wadi’ah dan prinsip mudharabah yang diterapkan pada produk-produk simpanannya. Prinsip wadi’ah (simpanan murni) merupakan fasilitas yang diberikan oleh BNI untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya guna mendapatkan keuntungan. Permasalahan yang ingin dibahas penulis adalah bagaimana penerapan prinsip syariah dalam penerapan giro wadi’ah dan Faktor-faktor yang mempengaruhi produk giro wadi’ah agar sesuai prinsip syariah.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengertian dan penerapan prinsip syariah dalam giro wadi’ah serta pelaksanaannya giro wadi’ah di BNI Syariah Cabang Pekalongan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (fiel reseach) yaitu penelitian yang datanya dari variabel-variabel yang ada dilapangan. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data dikumpulkan dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknis analisis yang digunakan bersifat kualitatif dengan menggunakan metode analisis deduktif yaitu metode yang berangkat dari pengetahuan yang bersifat umum dan analisis data induktif yaitu metode yang berangkat dari fakta kongkrit kemudian ditarik suatu generalisasi yang bersifat umum. Pelaksanaan giro wadi’ah di BNI Syariah Cabang Pekalongan sudah sesuai dengan prinsip syariah, ini bisa dilihat dari adanya akad yang digunakan menggunakan akad wadi’ah. Dan penerapan giro wadi’ah di BNI Syariah Cabang Pekalongan lebih mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) dalam fatwa nomor 01/DSN-MUI/IV/2000 adalah giro yang dibenarkan berdasarkan prinsip mudharabah dan wadi’ah Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi giro wadi’ah sesuai prinsip syariah, yaitu faktor intern dan faktor ekstern. Faktor intern berasal dari lingkungan BNI Syariah Cabang Pekalongan yang dapat didominasi dengan adanya DPS (Dewan Pengawas Syariah) sedangkan faktor ekstern berasal dari luar bank yang tidak dapat dieliminasi dan diantisipasi oleh bank.