PENERAPAN FATWA MUI NO 17/DSN/MUI/IX/2000 TENTANG SANKSI ATAS NASABAH MAMPU YANG MENUNDA – NUNDA PEMBAYARAN DI BNI SYARIAH CABANG PEKALONGAN

Main Author: Fahroji, .
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://elc.stain-pekalongan.ac.id/448/1/HALAMAN%20DEPAN%20TA.pdf
http://elc.stain-pekalongan.ac.id/448/2/BAB%20I%20-%20BAB%20V.pdf
http://elc.stain-pekalongan.ac.id/448/
http://www.stain-pekalongan.ac.id/
Daftar Isi:
  • Fatwa DSN MUI merupakan peraturan yang tidak dapat disepelekan oleh para nasabah dan terutama pihak bank. Bahwa oleh karena itu, DSN perlu menetapkan fatwa kepada bank-bank Syariah di Indonesia. Fatwa yang dimaksudkan adalah tentang nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran yaitu Fatwa No. 17/DSN/MUI/IX/2000. Pada hakikatnya setiap manusia ingin melakukan sendiri suatu urusannya, tetapi manusia selalu dihadapkan dengan kenyataan bahwa kadangkala mereka tidak dapat menunaikan kewajiban secara langsung yang disebabkan oleh halangan-halangan tertentu. Oleh karena itu bank di samping sebagai penghimpun dan dari masyarakat dan menyalurkan dan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk pembiayaan, Bank juga memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang, seperti transfer kliring, dan inkaso. Produk jasa tersebut pada dasarnya menggunakan aturan-aturan Fatwa DSN MUI. Berdasarkan permasalahan di atas penempatan fatwa DSN MUI. Peneliti bertujuan mengetahui kejujuran nasabah dalam melunasi hutang di BNI Syariah. Jenis penelitian ini adalah perpaduan antara penelitian lapangan dengan penelitian pustaka dengan pendekatan kualitatif, yaitu pendekatan yang lebih menekankan pada proses penyimpulan deduktif dan induktif. Sumber data yang digunakan adalah data primer (BNI Syariah dan Karyawannya), dan data sekunder (buku-buku, arsip, dll). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik wawancara Berdasarkan penerapan fatwa DSN-MUI NO. : 17/DSN/MUI/IX/2000 tentang sanksi bagi para nasabah mampu yang dengan sengaja menunda-nunda pembayaran di BNI Syariah. Maka nasabah yang dengan sengaja menunda-nunda pembayaran akan dikenakan sanksi dari pihak BNI Syariah sebesar 5%. Sanksi disini bukan termasuk bunga. Sanksi yang dimaksud agar nasabah lebih disiplin dan sesuai akad. Dana 5% dari nasabah disalurkan ke yayasan sosial, nasabah yang menunda-nunda pembayaran termasuk golongan perhatian khusus, karena akan masuk ke golongan macet. Jika pengelolaan dana sanksi di BNI Syariah selama ini disalurkan dalam berbagai jenis sektor program, diantaranya sektor pendidikan sebesar 20%, sektor kesehatan 15%, kemanusiaan 65%,