Daftar Isi:
  • Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit. Pembiayaan Murâbahaħ dilihat dari jenis akad dalam produk pembiayaan syariah, yaitu jenis pembiayaan yang diberikan untuk tujuan di luar usaha dan umumnya bersifat individual atau perorangan. Adanya uang muka dalam pembiayaan Murâbahaħ adalah untuk mengantisipasi risiko dalam pembiayaan. Yang dimaksud dengan risiko dalam pembiayaan adalah risiko yang disebabkan oleh adanya kegagalan pihak lawan (counterparty) dalam memenuhi kewajiban.Uang muka adalah sejumlah uang yang dibayarkan pemesan / calon pembeli yang menunjukkan bahwa ia bersunguh-sungguh atas pesanannya tersebut. Uang muka dianggap sebagai pembayaran sebagian dari harga perolehan barang. Penelitian yang dilakukan oleh penulis terkait uang muka adalah Implementasi Ketentuan Fatwa DSN MUI Nomor 13/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Uang Muka Dalam Pembiayaan Murābahah di BMI Cabang Pekalongan. Berdasarkan hal tersebut, permasalahan yang dibahas dalam Tugas Akhir (TA) ini adalah mengenai perhitungan uang muka di Bank Muammalat Indonesia Cabang Pekalongan dan bagaimana penerapan uang muka di Bank Muammalat Indonesia Cabang Pekalongan menurut fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan perhitungan uang muka serta penerapan uang muka di Bank Muammalat Indonesia Cabang Pekalongan menurut fatwa DSN MUI Nomor 13/DSN-MUI/IX/2000. Jenis penelitian yang digunakan untuk menyusun Tugas Akhir ini adalah penelitian lapangan. Di mana data-data dalam penelitian ini diperoleh dari studi lapangan. Data dalam penelitian ini berupa data primer dan data sekunder, data primer diperoleh dari hasil wawancara dengan pihak BMI Cabang Pekalongan yang berkenaan langsung dengan pembahasan masalah. Sedangkan data sekunder diperoleh dari referensi berupa buku-buku, karya ilmiah, internet dan sumber-sumber lain yang relevan dengan pembahasan masalah yang diteliti. Tehnik pengumpulan datanya menggunakan metode observasi atau pencatatan, wawancara dan dokumentasi atau catatan-catatan tertulis. Analisis datanya menggunakan metode analisa kualitatif yaitu setelah data terkumpul kemudian diuraikan dan dikumpulkan dengan metode deskriptif dan metode induktif. Hasil penelitian Tugas Akhir ini menjelaskan bahwa model perhitungan uang muka di Bank Muammalat Indonesia Cabang Pekalongan yaitu untuk perhitungan uang muka diperoleh dari harga perolehan dikurangi dengan uang muka serta dalam pelaksanaan penerapan uang muka dalam pembiayaan murābahah di Bank Muammalat Indonesia Cabang Pekalongan sudah sesuai menurut fatwa DSN MUI Nomor 13/DSN-MUI/IX/2000