ANALISIS PRINSIP KEHATI-HATIAN (PRUDENTIAL BANKING) DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PEMBIAYAAN PADA BANK MUAMALAT NDONESIA CABANG PEKALONGAN
Daftar Isi:
- Prinsip kehati-hatian atau dikenal juga dengan prudential banking merupakan suatu prinsip yang penting dalam praktek dunia perbankan di Indonesia sehingga wajib diterapkan atau dilaksanakan oleh bank dalam menjalankan kegiatan usahanya, mengingat dalam pembiayaan terdapat unsur risiko. Dalam kaitannya dengan pemberian suatu pembiayaan, pihak bank harus menerapkan suatu prinsip kehati-hatian (prudential banking) terhadap pembiayaan. Tujuan dari penerapan prinsip kehati-hatian ini adalah untuk menjaga keamanan, kesehatan, dan kestabilan sistem perbankan. Dalam penelitian Tugas Akhir ini, penulis mengangkat dua rumusan masalah, yaitu (1) Bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking) yang ada pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Pekalongan? (2) Bagaimana implikasi terhadap pembiayaan pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Pekalongan? Pada dasarnya penelitian ini bertujuan, (1) Untuk mengetahui prinsip kehati-hatian (prudential banking) pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Pekalongan dan (2) Untuk mengetahui implikasi terhadap pembiayaan pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Pekalongan. Dari Penelitian ini, penulis sangat berharap semoga penelitian ini dapat memberikan manfaat yang berarti bagi penulis maupun pembaca. Dalam penelitian Tugas Akhir ini, penulis menggunakan penelitian lapangan (field research). Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan kualitatif. Untuk memperoleh data dari lapangan penelitian, penulis menggunakan dua metode yaitu Interview dan Dokumentasi. Dengan teknik analisis data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank Muamalat Indonesia Cabang Pekalongan merupakan salah satu lembaga keuangan yang menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) di dalam memberikan pembiayaan. Salah satu bentuk prinsip kehati-hatian di Bank Muamalat Indonesia Cabang Pekalongan yaitu dengan menggunakan pendekatan filosofi tiga pilar dalam menganalisis pembiayaan serta menggunakan rumus 5C dan menerapkan standar pembiayaan, dll. Di dalam pemberian pembiayaan tentunya ada kendala-kendala yang dapat menimbulkan suatu risiko yang menyebabkan terjadinya Non Performing Financing (NPF). Namun demikian dengan menerapkan suatu prinsip kehati-hatian (prudential banking) diharapkan dapat menekan seminimal mungkin risiko yang kemungkinan timbul dalam suatu pembiayaan.