RESCHEDULING PEMBIAYAAN MURABAHAH BERDASARKAN FATWA DSN MUI NO. 48/DSN-MUI/II/2005 (STUDI KASUS DI KJKS BTM KAJEN KABUPATEN PEKALONGAN)
Daftar Isi:
- Salah satu jenis pembiayaandi BTM kajen adalah murabahah. Pembiayaan murabahah menempati urutan teratas yang dipergunakan oleh nasabah, dimana BTM menyediakan pembiayaan untuk pembelian suatu barang yang diperlukan oleh nasabah, dan nasabah membayar ke pihak BTM sejumlah harga barang tersebut ditambah margin yang telah disepakati. Dalam akad murabahah pada umumnya pembayaran dilakukan secara angsuran dalam kurun waktu yang telah disepakati. Bahwa dalam melakukan angsuran nasabah bisa saja dihadapkan dengan keadaan dimana ia tidak dapat mengangsur kewajibannya kepada pihak BTM sebagaimana waktu yang telah disepakati. Risiko pembiayaan adalah risiko dimana BTM tidak memperoleh kembali angsuran pokok dari pinjaman yang dikeluarkannya atau investasi yang dilakukannya. Jadi walaupun BTM telah melakukan analisis sebelum mengeluarkan pembiayaan, kemmungkinan risiko masih bisa terjadi. Risiko tersbeut muncul bisa dari faktor nasabah seperti usaha yang mengalami kemerosotan, kondisi ekonomi, ataupun dari faktor BTM Kajen yang disebabkan dari kecerobohan pihak AO dalam menganalisis. Dalam mengatasi nasabah yang tidak bisa melunasi angsuran pada saat jatuh tempo, pihak BTM kajen mempunyai beberapa alternatif penyelesaian, salah satu yang mendominasi adalah rescheduling sebagai cara untuk mengatasi risiko pembiayaan. Rescheduling akan memberikan kelonggaran kepada nasabah dalam memenuhi kewajibannya mengangsur kepada BTM, dengan jalan memperpanjang jangka waktu angsuran, dan memperpanjang jarak waktu angsuran. Dan dengan hal ini pihak BTM juga mendapatkan kembali angsurannya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, maka dalam pengumpulan datanya menggunakan metode wawancara dan dokumentasi dari pihak BTM Kajen, metode analisis yang menggunakan metode interaktif dengan mengkaji data berdasarkan praktik pelaksanaan rescheduling pembiayaan murabahah yang selanjutnya disesuaikan dengan fatwa DSN MUI No.48 tahun 2005. Hasil penelitian menunjukan dalam melaksanakan rescheduling terhadap nasabah pembiayaan murabahah sebagian besar telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam fatwa DSN MUI No.48 tahun 2005, yaitu tidak menambah margin terhadap sisa angsuran, serta memperhatikan kemamppuan nasabah dalam mengangsur, sedikit perbedaan disini yaitu, nasabah dibebankan dengan biaya administrasi rescheduling, hal tersebut bertolak belakang dengan ketentuan poin 2, yang menyatakan biaya dalam penjadwalan kembali adalah biaya riil.