Mekanisme Rescheduling pada Pembiayaan Murabahah guna Menangani Pembiayaan Macet di KJKS BMT El-Fairuz Pekalongan
Daftar Isi:
- Pembiayaan macet merupakan pembiayaan yang terjadi jika lembaga keuangan tidak bisa memperoleh kembali cicilan pokok atau bagi hasil dari pembiayaan yang telah di salurkan. Mekanisme rescheduling dilakukan kepada debitur yang mempunyai iktikad baik akan tetapi tidak memiliki kemampuan untuk membayar angsuran pokok maupun angsuran bagi hasil dengan jadwal yang telah di perjanjikan. Rescheduling menjadi sangat penting dalam upaya penanganan pembiayaan macet. Permasalahan pokok dalam tugas akhir ini adalah mengenai bagaimana sistem rescheduling dalam menangani pembiayaan macet dan bagaimana prosedur dalam menangani pembiayaan macet. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan dan pendekatan yang penulis gunakan adalah pendekatan kualitatif. Sumber data yang penulis kumpulkan yaitu sumber data primer meliputi data observasi dan wawancara, sumber data sekunder yang meliputi buku-buku yang terkait dengan masalah pembiayaan dan data yang berupa dokumentasi dari KJKS BMT El-Fairuz Pekalongan. Metode pengumpulan data dengan observasi, interview, dokumentasi yang berkaitan langsung dengan pembiayaan macet. Metode pengumpulan data menggunakan deskriptif yang merupakan suatu metode dengan menjabarkan data wawancara yang diolah berupa hasil untuk menjawab rumusan masalah. Hasil penelitian adalah penanganan pembiayaan macet di KJKS BMT El-Fairuz Pekalongan adalah dengan memberikan somasi atau peringatan kepada nasabah, dan pihak BMT sudah menerapkan sistem kekeluargaan karena sudah memberikan keleluasaan bertanggung jawab. Maksudnya adalah pihak nasabah tetap diberikan kesempatan untuk melunasi pembiayaan yang telah ditentukan oleh kedua belah pihak. Pihak BMT juga akan bertindak tegas kepada nasabah yang tidak memiliki itikad baik untuk melunasi keterlambatan pelunasan angsuran, yaitu dengan menjual barang jaminan.