Studi atas Pengelolaan Pembiayaan Bermasalah pada Produk Pembiayaan Mudharabah di BMT Mina Lana
Daftar Isi:
- Dengan sistem bagi hasil pembiayaan mudharabah sangat memberi kemudahan kepada para pengusaha. Karena dengan sistem bagi hasil jumlah bagi hasil yang ditetapkan akan mengikuti proyeksi keuntungan usaha nasabah bersangkutan. Di sisi lain kemudahan tersebut terkadang berdapak tidak baik terhadap aspek Non Performing Finance (NPF) dari BMT Mina Lana. Ini dikarenakan nasabah tidak amanah dalam menjalankan usaha serta pengaruh ekonomi yang berakibat lemahnya pasar dalam menyerap produk usaha yang dihasilkan. Oleh karenanya, sudah menjadi sebuah keharusan adanya pengelolaan pada pembiayaan mudharabah bermasalah. Hal ini selain dapat menyelamatkan pembiayaan yang diberikan juga dapat menyelamatkan usaha yang dibiayai agar terhindar dari kebangrutan atau berkembang menjadi lebih baik. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, bagaimana pengelolaan pembiayaan bermasalah pada pembiayaan mudharabah di BMT Mina Lana serta faktor-faktor yang menyebabkan munculnya pembiayaan mudharabah bermasalah di BMT Mina Lana. Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah melakukan kajian atas pengelolaan pembiayaan bermasalah pada pembiayaan mudharabah di BMT Mina Lana Kota Pekalongan serta mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan munculnya pembiayaan mudharabah bermasalah di BMT Mina Lana Kota Pekalongan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian studi kasus. Metode tersebut digunakan untuk menganalisis, menggambarkan dan meringkas berbagai kondisi, situasi dari berbagai data yang dikumpulkan berupa hasil dari wawancara atau pengamatan mengenai masalah yang diteliti yang terjadi di lapangan. Analisis data yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa dalam pengelolaan pembiayaan mudharabah bermasalah BMT Mina Lana menerapkan dua tahapan. Pertama dengan mengelompokan kolektabilitas nasabah dan selanjutnya melakukan pengelolaan pembiayaan mudharabah bermasalah berdasarkan tingkat kolektabilitas nasabah. Pengelolaan tersebut meliputi: penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), penataan kembali (restructuring).