Daftar Isi:
  • Nasab yaitu keturunan atau kerabat. Pertalian kekeluargaan berdasarkan hubungan darah melalui akad perkawinan yang sah. Nasab memiliki peranan yang sangat penting dalam ketentuan hukum Islam karena dapat berpengaruh terhadap hukum-hukum yang lain meliputi pernikahan, kewarisan, dsb. Didalam Islam garis Nasab atau keturunan di sandarkan kepada laki-laki atau ayah dari anak yang dilahirkan. Namun, bagi anak yang dilahirkan diluar pernikahan yang sah maka garis keturunannya disandarkan kepada ibu atau keluarga ibunya. Ketentuan tersebut adalah upaya syariat Islam untuk menjaga keturunan (hifz Nasl) dengan melarang perbuatan zina. Ketiga terjadi hal demikian pihak yang paling dirugikan adalah anak dari hasil hubungan terlarang tersebut. Anak yang dilahirkan dalam keadaan fitrah, suci tanpa dosa sedikitpun harus menanggung segala akibat yang dilakukan oleh kedua orang tuanya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : Bagaimana status hukum nasab anak luar nikah menurut putusan MK dan fatwa MUI .Bagaimanakah analisis Yuridis nasab anak luar nikah pasca putusan MK dan fatwa MUI. Tujuan dan Manfaat Penelitian (a) Untuk mengetahui pandangan MK dan MUI tentang nasab anak diluar nikah.(b) Untuk mengetahui kedudukan nasab anak luar nikah jika dilihat dari kajian Yuridis. Manfaat penelitian(1)Membuka wawasan intelektual bagi kaum akademisi dan khalayak umum agar lebih peka terhadap problem kontemporer, terutama kajian dibidang fikih munakahat khususnya dalam pembahasan nasab.(2)Penelitian ini juga diharapkan menjadi karya tulis ilmiyah yang dapat digunakan sebagai acuan untuk mengkaji dan mengembangkan persoalan fikih kontemporer sehingga menjadi kontribusi bagi sebuah paradigma baru dalam menyikapi fenomena tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah library research dengan Tekhnik Pengumpulan data(a)Metode Dokumentasi, (b) Analisis Data dengan Analisis Deskriptif, Analisa isi (Content Analysis) Status Hukum anak di luar nikah Putusan MK dan fatwa MUI menegaskan bahwa nasab Anak hasil zina (di Luar Nikah) tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris, dan nafaqah dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya. Fatwa MUI dan putusan MK adalah dua produk hukum yang berbeda, meskipun didalamnya terdapat beberapa persamaan. Dalam aturan tersebut setiap warga Negara diberikan hak tanpa diskriminasi untuk membentuk keluarga serta melanjutkan keturunan melalui sebuah pernikahan yang sah.. Dalam fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2012 disebutkan bahwa anak hasil zina hanya memiliki hubungan nasab kepada ibunya. Guna memperkuat fatwa MUI tentang nasab anak luar nikah, MUI menggunakan berbagai dalil baik yang berasal dari Al-Qur’an maupun hadits.