Nikah Sirri dan Implikasinya terhadap Hak-hak Perempuan dan Anak (Studi Kasus di Desa Karangdadap Kabupaten Pekalongan)
Daftar Isi:
- Di desa Karangdadap Kabupaten Pekalongan terdapat 8 pasangan yang melakukan nikah sirri yang mana pasangan laki-lakinya adalah mereka yang sudah berkeluarga. Oleh karena masih banyaknya masyarakat di desa tersebut yang melakukan praktek nikah sirri, maka perlu untuk diteliti lebih dalam mengenai proses nikah sirri, faktor penyebab, dan implikasinya terhadap hak-hak perempuan dan anak di desa tersebut. Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang lebih menekankan pada proses penyimpulan deduktif dan induktif serta analisis terhadap dinamika hubungan antara fenomena yang diamati dengan menggunakan metode ilmiah. Sedangkan penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian lapangan (field research). Sumber datanya terdiri dari sumber data primer dan sekunder. Untuk metode pengumpulan datanya menggunakan teknik observasi, interview, dan dokumentasi. Sedangkan untuk analisis datanya menggunakan analisis interaktif yang meliputi 3 tahapan, yaitu reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini yaitu bahwa faktor penyebab terjadinya nikah sirri di Desa Karangdadap Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan antara lain yaitu: Pertama, bahwa dengan status pernikahan yang jelas serta sah secara agama (Islam) walau tanpa harus tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) dan berikut ditambah sekedar modal atau biaya yang bisa dikelola untuk bekal mencukupi kebutuhan sehari-hari. Kedua, umumnya perempuan di desa ini beralasan karena mereka ingin menghindari hal-hal yang tidak diinginkan (pergaulan bebas, hamil di luar nikah dan praktek aborsi). Ketiga, untuk menghindari tuntutan hukum oleh isterinya dibelakang hari. Proses nikah sirri di Desa Karangdadap Kabupaten Pekalongan terjadi dalam dua bentuk: pertama, akad nikah itu tidak didaftarkan dan dicatatkan ke KUA oleh kedua calon pengantin atau orang tuanya. Tetapi dalam pelaksanaan prosesi nikah, tetap meniti dan mempedomani hukum munakahat dalam Islam yakni ada dua mempelai, ada wali nasab yang menikahkan, ijab dan qobul, mahar dan dua saksi. Kedua, nikah dilakukan tanpa menghadirkan wali karena wali nasab tidak diberitahu, atau wali nasab tidak dihadirkan karena takut tidak memberi ijin dan persetujuan, atau wali nasab ‘adhol (enggan) untuk menikahkan. Dampak nikah sirri terhadap hak-hak perempuan dan anak di Desa Karangdadap Kabupaten Pekalongan antara lain nasib anak-anak akan sangat tidak jelas/tidak memiliki kejelasan status atas ayahnya serta tidak mendapatkan perlindungan secara hukum. Para istri/perempuan sirri juga tidak dapat menuntut hak-haknya sebagai istri kepada sang suami secara hokum jika terjadi sesuatu seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, tunjangan anak dan lain sebagainya.