Daftar Isi:
  • Pada dasarnya pemberian wasiat kepada anak angkat oleh pemilik harta bersifat suka rela, Namun demikian berpangkal firman Allah Swt surat Al-Baqarah Ayat 80. Jumhur ulama bependapat bahwa pada dasarnya hukum wasiat itu wajib, yaitu memberikan kepada orang tua atau kerabat yang terhalang mendapatkan warisan karena mahjub. Sementara Kompilasi Hukum Islam wasiat wajibah tersebut dipergunakan untuk memberikan kepada anak angkat atau orang tua angkat, lain dari pada itu. Dengan mempertimbangkan keadaan masyarakat dengan mempertimbangkan rasa keadilan. Oleh karena itu masalah hakim tidak memberikan wasiat wajibah kepada anak angkat sangat menarik untuk dikaji. Permasalahannya adalah bagaimana pandangan hakim fakta- fakta dalam persidangan? Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan hak anak angkat atas harta warisan orang tua angkat (Putusan No: 0726/Pdt.G/20/PA.Pml) ? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan hakim dalam memutuskan perkara harta waris yang dikuasai seluruhnya oleh anak angkat yang mana hakim tidak memberikan hak – hak anak angkat dengan mengesampingkan pasal 209 KHI. Kegunaan penelitian diharapkan dapat dijadikan sebagai sumbangan bagi ilmu pengetahuan Agama, khususnya dalam pengetahuan tentang wasiat wajibah dalam masalah hak harta waris yang tidak diberikan oleh hakim dalam putusannya. Penelitian ini penelitian hukum normatif (kepustakaan) yang bersifat deskriptif evaluatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan sebagai titik tolaknya, disamping pendekatan lainnya yang sesuai, seperti pendekatan analitis (analytical approach). Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Di samping itu penulis juga menyertakan hasil interview sebagai bahan pendukung. Tehnik pengumpulan data yang dipakai adalah dokumentasi melalui studi pustaka, wawancara, dan penelusuran media internet. Sedangkan untuk teknik analisis datanya, penulis menggunakan metode/teknik Content Analysis. Metode ini digunakan untuk menganalisis isi dari Putusan Pengadilan Agama Pemalang Nomor: 0762/Pdt.G/20/P.A.Pml serta untuk menganalisis dasar pertimbangan putusan tersebut dari Kompilasi Hukum Islam. Setelah diadakan penelitian oleh penyusun maka terungkap bahwa ketentuan hukum dalam putusan Pengadian Agama yang menyatakan bahwa status pembagian harta waris terhadap anak angkat dalam putusan Pengadilan Agama tidak dapat menerima wasiat wajibah karena berdasarkan Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam yakni hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan karena anak angkat telah mendapatkan banyak harta pemberian orang tua angkat. Selain itu, anak angkat yang juga merupakan keponakan orang tua angkatnya juga terhalang mendapatkan waris karena terhalang orang tuanya yang masih saudara kadung orang tua angkatnya dan masih hidup makanya dimasukan dalam waris dzawi urbah. Pertimbangan hukum Hakim dalam menetapkan ahli waris dalam Penetapan Pengadilan Agama Pemalang No. 0726/Pdt.G/2011/PA.Pml sudah sesuai.