BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

Main Authors: Majid, Amalia, Ula, Dwi Fatehatul, Rosada, Aulia Amrina, Kusuma, Silvia
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: STAIN , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.iainpekalongan.ac.id/1421/1/pajak%20BPHTB.pdf
http://repository.iainpekalongan.ac.id/1421/
http://www.stain-pekalongan.ac.id/
Daftar Isi:
  • BPHTB merupakan pajak yang terhutang yang harus dibayar oleh pihak yang memperoleh suatu hak atas tanah dan bangunan agar akta atau risalah lelang, atau surat keputusan pemberian hak dapat dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Pada dasarnya perolehan hak merupakan hasil dari suatu peralihan hak dari suatu pihak yang memiliki atau menguasai suatu tanah dan bangunan kepada pihak lain yang menerima hak atas tanah dan bangunan tersebut. Pengajuan Hak Milik atas Tanah dilakukan menurut prosedur yang sesuai dengan Hukum Tanah Nasional yang berlaku di Indonesia. Apabila wajib pajak dalam hal ini pemohon tidak membayar BPHTB maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa sertipikat yang dimohonkan tidak akan diterbitkan oleh Kantor Pertanahan