PAJAK PENGHASILAN PPH PASAL 25
Main Authors: | Hidayah, Latifatul, Utami, Putri Dewi, Pusparini, Anggun |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
STAIN
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.iainpekalongan.ac.id/1417/1/REVISI%20-%20PPH%20PASAL%2025%20-%20KELAS%20B%20-%20KELOMPOK%207.pdf http://repository.iainpekalongan.ac.id/1417/ http://www.stain-pekalongan.ac.id/ |
Daftar Isi:
- Pajak sendiri merupakan salah satu bentuk peran aktif masyarakat kepada negara dalam pembangunan nasional dan pembiayaan negara. Meskipun demikian banyak warga masyarakat atau wajib pajak yang tidak mau membayar pajaknya dikarenakan berbagai hal. Salah satu bentuk pajak yang tidak dibayar oleh kebanyakan wajib pajak ialah Pajak Penghasilan. Pajak penghasilan dikenakan bagi orang atau badan usaha selaku wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan tertentu. Pembahasan pajak penghasilan sendiri terbagi kedalam beberapa pasal yaitu pasal 21, 22, 23, 24, dan 25. Sedangkan makalah ini memfokuskan untuk membahas PPh pasal 25. PPh pasal 25 merupakan angsuran pajak penghasilan dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan. Makalah yang berjudul “Pajak Penghasilan pasal 25” ini kami susun berdasarkan latar belakang yang sudah dijabarkan diatas. Maka tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk memahami sekaligus mampu menjelaskan mengenai pengertian pph pasal 25, mekanisme perhitungan angsuran pph 25 baik dalam hal tertentu, Bank, BUMN , BUMD , dan WP orang pribadi yang bertolak ke luar negeri.