PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 dan PASAL 24
Main Authors: | Kholifiyah, Ella, Isniyati, Ashri, A., Faizul Qomarullah, Fadhillah, Icha Dwi |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
STAIN
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.iainpekalongan.ac.id/1416/1/Revisi_Pajak%20Penghasilan%20Pasal%2022%20dan%2024_Kelas%20B_5.pdf http://repository.iainpekalongan.ac.id/1416/ http://www.stain-pekalongan.ac.id/ |
Daftar Isi:
- Pajak sendiri merupakan salah satu bentuk peran aktif masyarakat kepada negara dalam pembangunan nasional dan pembiayaan negara. Meskipun demikian banyak warga masyarakat atau wajib pajak yang tidak mau membayar pajaknya dikarenakan berbagai hal. Salah satu bentuk pajak yang tidak dibayar oleh kebanyakan wajib pajak ialah Pajak Penghasilan. Pajak penghasilan dikenakan bagi orang atau badan usaha selaku wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan tertentu. Pembahasan pajak penghasilan sendiri terbagi kedalam beberapa pasal yaitu pasal 21, 22, 23, 24, dan 25. Sedangkan makalah ini memfokuskan untuk membahas PPh pasal 22 dan PPh pasal 24. PPh pasal 22 merupakan pajak penghasilan yang dipungut oleh bendahara pemerintah, badan-badan tertentu baik pemerintah maupun swasta dan pajak yang dipungut oleh wajib pajak atas penjualan barang mewah. Berbeda dengan PPh pasal 24 yang mengatur tentang wajib pajak dalam negeri terutang pajak atas seluruh penghasilannya termasuk yang diterima dan diperoleh dari luar negeri. Ketentuan pasal 24 UU PPh juga mengatur tentang perhitungan besarnya pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib pajak dalam negeri. Makalah yang berjudul “Pajak Penghasilan pasal 22 dan pasal 24” ini kami susun berdasarkan latar belakang yang sudah dijabarkan diatas. Maka tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk memahami sekaligus mampu menjelaskan mengenai pengertian pph pasal 22 dan pasal 24, mekanisme pemotongan pph pasal 22 dan pph pasal 24, mengerti tentang obyek pajak, tarif pajak, serta perhitungan, penyetoran dan pelaporannya. Selain itu agar dapat menyelesaikan masalah perhitungan terkait dengan kredit pajak luar negeri yang diperkenankan.