Daftar Isi:
  • Hal paling signifikan yang membedakan antara lembaga keuangan syariah dan lembaga keuangan konvensional adalah adanya kepastian pelaksanaan prinsip-prinsip syariah, yang diimplementasikan dalam produk dan operasional lembaga keuangan syariah. Dewan Pengawas Syariah (DPS) berperan penuh dalam menjaga suatu lembaga agar menjalankan shariah compliance. Dewan Pengawas Syariah (DPS) juga harus memastikan semua kontrak, prosedur dan transaksi yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah sesuai dengan aturan Islam. Peran Dewan Pengawas Syariah harus betul-betul dioptimalkan, karena akan sangat mengkhawatirkan jika masih banyak praktik lembaga keuangan syariah yang menyimpang dari ketentuan syariah. Realitas ini bisa saja terjadi di lembaga keuangan syariah di Indonesia khususnya di Pekalongan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Reseach) dengan pendekatan kualitatif. Pengambilan data dilakukan dengan cara wawancara, dokumentasi dan observasi. Teknik analisis yang digunakan adalah Deskriptif Analisis. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam pengawasan produk dan operasional BMT. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada KSPPS BMT Bahtera Kota Pekalongan menjalankan tugasnya dalam mengawasi produk dan operasional pada BMT tersebut. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan, penulis menyatakan bahwa peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada KSPPS BMT Bahtera Kota Pekalongan dalam mengawasi produk dan operasional sudah cukup baik walaupun masih belum optimal. Hal tersebut dikarenakan beberapa faktor diantaranya Kesibukan Dewan Pengawas Syariah di luar tugasnya sebagai pengawas di KSPPS BMT Bahetera Kota Pekalongan, lebih memprioritaskan tugas Dewan Pengawas Syariah sebagai seorang marketer dibandingkan tugasnya sebagai seorang supervisor dan advisor, hanya satu Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berperan aktif dalam pengawasan produk dan operasional BMT.