TUGAS JOURNAL REVIEW ASPEK HUKUM BANK SYARIAH DALAM KAITANNYA DENGAN KOMPETENSI ABSOLUT PENGADILAN AGAMA

Main Author: Rizfani, Muhammad
Format: TeachingResource NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.iainpekalongan.ac.id/1375/1/066-MUHAMMAD%20RIZFANI-HES-A-TUGAS%20HES%2013.pdf
http://repository.iainpekalongan.ac.id/1375/
http://www.stain-pekalongan.ac.id/
Daftar Isi:
  • Kegiatan perekonomian syariah di Indonesia secara formal ditandai dengan berdirinya bank syariah (Bank Muamalat Indonesia) pada 1 Nopember 1991, yang diikuti dengan kegiatan ekonomi syariah lainnya (takaful, gadai syariah, pasar modal syariah, obligasi syariah, reksadana syariah dan lain-lain)Selama itu penyelesaian sengketa dalam transaksi perkonomian syariah relatif sepi dari publikasi, baik penyelesaian melalui melalui litigasi maupun non litigasi/ADR, oleh karena itu di lingkungan lembaga yudikatif masih sangat miskin yurisprudensi penyelesaian sengketa perekonomian syariah yang bisa dijadikan rujukan. Kewenangan baru Peradilan Agama sebagaimana ditentukan pasal 49 huruf i Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009, dan terkait pula dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012, tanggal 29 Agustus 2013