Daftar Isi:
  • Program PNPM Mandiri merupakan scaling up (pengembangan yang lebih luas) dari program-program penanggulangan kemiskinan pada era sebelumnya. PNPM Mandiri digagas untuk menjadi payung (koordinasi) dari puluhan program penanggulangan kemiskinan dari berbagai departemen yang ada pada saat itu, khususnya yang menggunakan konsep pemberdayaan masyarakat (community development) sebagai pendekatan operasionalnya. Kelurahan Gumawang Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan merupakan salah satu kelurahan yang mendapatkan proyek program PNPM tersebut. Salah satu program dari PNPM tersebut adalah pinjaman dana bergulir yang dikelola oleh Unit Pengelola Keuangan (UPK). Dalam pelaksanaannya Unit Pengelola Keuangan (UPK) di Kelurahan Gumawang ini dalam bertransaksi masih menggunakan pola pembiayaan konvensional. Padahal potensi untuk pengembangan pinjaman dana bergulir dengan pola pembiayaan syariah di Kelurahan Gumawang ini cukup kompeten. Disamping Kelurahan Gumawang merupakan daerah dengan penduduknya mayoritas Muslim, tingkat kebutuhan anggota KSM akan pinjaman sebagai modal usaha tergolong tinggi, serta dalam jangka panjang menghindari ke kekhawatiran UPK akan adanya pengembalian pinjaman yang kurang maksimal. Penelitian ini bertujuan untuk 1). Mengetahui sistem manajemen kerja Unit Pengelola Keuangan (UPK) dalam mengelola pinjaman dana bergulir di Kelurahan Gumawang Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan. 2). Mengetahui skim pinjaman bergulir yang ditawarkan Unit Pengelola Keuangan (UPK) Syariah. 3). Mengetahui preferensi anggota Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di Kelurahan Gumawang Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara mendalam, angket, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa diperoleh 30% informan dalam hal ini anggota KSM, setuju akan pembentukan UPK syariah di Kelurahan Gumawang tersebut. Alasan yang dikemukakan antara lain, UPK Syariah dengan sistemnya, menawarkan produk pinjaman bagi hasil yang sepadan antara anggota KSM dengan UPK, dari hasil usaha yang dijalankan oleh anggota KSM. Di samping itu, anggota KSM berpendapat bahwa, tawaran produk pinjaman bergulir dari UPK Syariah tersebut sesuai dengan prinsip Islam, karena menggunakan akad-akad syariah. Sementara, 40% informan tidak setuju akan pembentukan UPK Syariah di Kelurahan gumawang tersebut. Alasan yang paling dominan dikemukakan oleh anggota KSM adalah terkait prosedur operasional syariah. Anggota KSM khawatir sistem yang ditawarkan oleh UPK Syariah menghambat sistem yang sudah ada sekarang, yang memungkinkan berdampak pada usaha yang sedang dijalani oleh anggota KSM. Terakhir sisanya 30% informan tidak menunjukkan respon. Hal ini dikarenakan, anggota KSM tersebut belum sepenuhnya paham akan sistem operasional UPK Syariah.