Daftar Isi:
  • Suatu harga yang adil dalam sistem ekonomi pasar merupakan hasil dari daya-daya yang diperankan oleh pasar, yakni hasil tawar menawar sebagaimana dilakukan oleh pembeli dan penjual tradisional. Etika bisnis Islam berupaya untuk tidak menjadikan suatu kegiatan ekonomi monoton untuk mencari keuntungan materi saja, melainkan mempunyai kecenderungan untuk mengimplementasikan etika sebagai visi masyarakat yang bertanggung jawab secara sosial dan ekonomis. penelitian ini bertujuan untuk meninjau etika bisnis islam terhadap tawar menawar dalam menentukan harga jual beli di pasar tradisional Comal. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif, tempat yang diteliti yaitu pasar tradisional yang berada di kecamatan Comal Jl. A.Yani, pelakunya yaitu penjual dan pembeli yang berinteraksi di pasar tradisional Comal, aktivitasnya yaitu proses tawar menawar dalam menentukan harga yang dilakukan dalam transaksi jual beli. Hasil penelitian ini menunjukan banyak aktivitas tawar menawar yang tidak sesuai etika bisnis islam, yaitu penjual tidak jujur dalam menjelaskan kondisi barang yang akan dibeli oleh pembeli, terdapat pihak ketiga yang ikut campur dalam proses tawar menawar yang dilakukan oleh penjual dan pembeli, banyak pembeli menyinggung perasaan penjual, pembeli mencemarkan nama baik penjual atau tempat jualan dengan menceritakan ketidakpuasanya membeli. Namun ada juga yang sesuai etika bisnis Islam diantaranya penjual memilih untung sedikit lalu banyak pelanggan, mengecek barang yang akan dibeli oleh pembeli dan melayani return jika barang yang sudah dibeli ternyata cacat/kurang bagus serta memisahkan barang yang bagus dan yang kurang bagus lalu memberi harga miring untuk barang yang kurang bagus kemudian pembeli tetap mau membeli walaupun harga yang dtawar tidak disepakati karena sadar kalau penjual sedang mencari rejeki.