Daftar Isi:
  • Euthanasia pada tahun 2004 menjadi perdebatan dikalangan ahli hukum, ahli medis dan ahli teolog di mana euthanasia merupakan tindakan memudahkan kematian seseorang dengan sengaja tanpa merasakan sakit karena kasih sayang dengan tujuan meringankan penderitaan si sakit, yang sampai sekarang belum ada kejelasan tentang hukuman yang benar-benar ada dalam hukum pidana di Indonesia akan tetapi terdapat pasal yang bisa dijadikan pedoman dalam menentukan hukum bagi pelaku euthanasia yaitu pasal 344 KUHP. Sedangkan euthanasia dalam hukum Islam merupakan pembunuhan yang dapat dijatuhi hukuman qishas bagi pelaku euthanasia meskipun yang mengundangnya adalah rasa belas kasihan seorang dokter kepada pasiennya. Euthanasia termasuk juga dalam kategori bunuh diri ataupun pembunuhan yang disengaja yang dalam Al-Qur’an telah dijelaskan dalam surat An_Nisaa ayat 29 dan ayat 93 Dalam Skripsi ini penulis merumuskan masalah yaitu bagaimana euthanasia dalam tinjauan hukum Pidana dan hukum Islam? Adapun tujuannya adalah untuk mengetahui tinjauan hukum pidana dan hukum Islam tentang euthanasia, diperbolehkan atau dilarang berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Al-Qur-an serta Al-Hadits. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah (library research) penelitian berdasarkan buku-buku pustaka dan menggunakan pendekatan kualitatif sebagai prosedur penelitian yang hasil analisisnya disajikan dalam bentuk deskriptif, yang diperoleh melalui buku-buku, Nash Al-Qur’an, dan Hadits Nabi serta melalui browsing internet yang menjadi penunjang dalam penulisan skripsi ini, dari sumber-sumber data tersebut kemudian dianalisis secara komparatif sehingga menghasilkan kesimpulan-kesimpulan untuk menjawab pokok maslah atau rumusan masalah yang ada. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa euthanasia dalam hukum pidana di Indonesia dapat dikategorikan tindak pidana berdasarkan pasal 344 KUHP walaupun itu atas permintaan si korban dan diancam hukuman penjara selama 12 tahun. Meskipun didalamnya tidak secara langsung mengacu tentang euthanasia, tetapi setidaknya pasal tersebut dapat dijadikan bahan acuan atau pedoman diberlakukannya sanksi pidana bagi pelaku euthanasia. Sedangkam dalam hukum Islam euthanasia merupakan perbuatan yang dilarang karena bukan merupakan pembunuhan yang dibenarkan oleh syara’, terkecuali euthanasia pasif yang didasarkan pada perilaku tawakal dan bukan karena keputusasaan serta bukan karena niat bunuh diri atau membunuh pasien.