PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT NURCHOLISH MAJID
Main Author: | Maturrohmat, Aim |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://elc.stain-pekalongan.ac.id/1278/1/Aim%20Maturohmat.pdf http://elc.stain-pekalongan.ac.id/1278/ http://www.stain-pekalongan.ac.id/ |
Daftar Isi:
- Indonesia merupakan Negara kepulauan yan g terdiri dari beribu-ribu pulau, tersebar daari Sabang sampai Merauke. Negara Indonesia juga didiami oleh berbagai macam suku bangsa yang mempunyai berbagai macam budaya serta adat istiadat, selain daripada itu di Indonesia juga terdapat berbagai macam agama. Hamper semua agama besar di dunia ada di Indonesia. Sebagai Negara yang majemuk, maka interaksi antar warga yang berbeda latar belakang tidak mungkin terelakan lagi, terkadang bisa saling menimbulkan rasa saling ketertarikan antar individu bahkan berlanjut ke jenjang perkawinan. Hal ini tentunya sesuatu yang biasa dan normal bagi manusia pada umumnya. Namun akan menjadi persoalan manakala pasangan tersebut berbeda agama. Bentuk perkawinan inilah yang diusung oleh Nurcholis Majid bersama koleganya. Permasalahan pokok yang ingin dijawab dalam skripsi ini adalah unuk menganalisa pendapat Nurcholis Majid yang melegalkan perkawinan beda agama (Muslim dengan Yahudi dan Nasrani atau biasa disebut dengan ahli kitab), dengan beberapa alasan yang beliau utarakan, diantaranya: perbedaan makna ahli kitab dengan musyrikat karena adanya tanda athof yang memisahkan kata tersebut sebagaimana yang terdapat dalam al-Qur’an, surat al Bayyinah ayat 1 dan 6 juga dalam surat al Baqarah ayat 105, kemudian alasan sosio historis antara ahli kitab dengan Islam yang memiliki ketrsinggungan ketauhidan , juga dasar surat al Maidah ayat 5 yang dijadikan dasar pembolehan perkawinan muslim dengan ahli kitab. Dalam penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) yaitu suatu metode pengumpulan data dengan cara membaca, memehami dan meneliti buku-buku dari karya orang lain yang berkaitan dengan topik yang akan dibahas dalam hal ini tentang perkawinan beda agama menurut Nurcholis Majid. Kemudian datatersebut dikelompokkan pada bab-bab sesuai dengan sifatnya masing-masing guna mempermudah dalam menganalisa data. Penelitian ini juga menggunakan metode penelitian deduktif dalam analisis datanya. Metode deduktif yaitu penyimpulan yang didasarkan pada pemikiran yang bersifat umum dan ditarik dalam pengertian khusus. Hasil dari penelitian ini adalah tidak setuju dengan pemikiran Nurcholis Majid dalam perkawinan tersebut. Karena tanda athof memiliki makna yang sama walaupun penyebutan kata yang berbeda. Dilihat dari historisnya, bahwa ajaran Yahudi dan Nasrani banyak terjadi penyimpangan dari ajaran-ajaran rasul yang diutus untuk umat tersebut. Dasar surat al Maidah ayat 5 yang dijadikan dasar pembolehan perkawinan beda agama telah dimentahkan atau dibatasi kebolehannya dengan kalimat sebelum kamu dalam ayat tersebut.