KONSEP JIHAD DALAM PERSPEKTIF LAJNAH BAHTSUL MASAIL PWNU JAWA TIMUR
Daftar Isi:
- Pemaknaan kata jihad yang akhir-akhir ini banyak disalahartikan dalam penafsirannya, sehingga jihad menjadi sesuatu hal yang menyeramkan dan menakutkan. Jihad diartikan dengan kekerasan, kebrutalan, aksi-aksi teror bahkan sampai pada aksi bom bunuh diri. Hal ini sangat bertentangan dengan konsep jihad dalam Islam. Karena Islam tidak mengajarkan umatnya menggunakan cara kekerasan untuk membangun peradaban. Dengan menujuk kepada hasil-hasil keputusan lajnah bahtsul masail PWNU Jawa Timur tahun 2006, penulis mengemukakan konsep jihad oleh lajnah bahtsul masail PWNU Jawa Timur tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana konsep jihad dalam perspektif Lajnah Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur. Adapun tujuan penelitian adalah untuk Mengetahui konsep jihad dalam perspektif Lajnah Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur. Kegunaan penelitian secara teoritis sebagai sumbangan pemikiran dan pengembangan teoritis dalam pemikiran Islam yang berkaitan dengan konsep jihad. Dan kegunaan secara praktis sebagai sumbangan pemikiran bagi masyarakat dalam penyelesaian masalah jihad yang akhir-akhir ini disalahartikan pemaknaanya sehingga rawan akan kekerasan dikarenakan kurangnya wawasan substansi jihad. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian yang digunakan adalah kepustakaan (library reaserch). Teknik pengumpulan data digunakan studi dokumentasi, kemudian data-data tersebut dikumpulkan dan dikelompokkan sesuai dengan sifatnya masing-masing, guna mempermudah dalam analisis data. Dalam menganalisis data digunakan analisa isi (content analysis). Berdasarkan hasil penelitian dari lajnah bahtsul masail NU disimpulkan bahwa jihad tidak hanya dapat dilakukan dengan peperangan, tetapi jihad dapat dilakukan dengan melalui orasi seperti mengajar, diskusi, menyebarluaskan persatuan Islam dan lain-lain. Membelanjakan harta untuk kepentingan orang Islam dalam menegakkan masyarakat yang dicita-citakan. Adapun jihad dengan kekerasan, aksi teror sampai bunuh diri tidak dibenarkan dalam syariat Islam.