Daftar Isi:
  • Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah membandingkan dua sistem penetapan awal bulan qamariyah, yaitu sistem hisab Wujud al-Hilal dan sistem Ru’yat al-Hilal jika dikaitkan dengan kaidah astronomi, serta kemungkinan untuk memadukan keduanya kedalam satu sistem penetapan awal bulan qamariyah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif, yang standar normatifitasnya adalah hasil penetapan hukum dalam Muhammadiyah dan NU. Data yang digunakan adalah data primer dan skunder. Tehnik pengumpulan datanya dengan tehnik dokumentasi, membaca literatur yang berhubungan dengan topik atau tema penelitian. Data-data yang telah terkumpul kemudian dianalisa, dibandingkan antara yang satu dengan yang lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem Hisab Wujud al-Hilal telah sesuai dengan kaidah astronomi, sedangkan sistem Ru’yat al-Hilal belum sesuai dengan kaidah astronomi, karena dengan alasan bahwa rukyat menurut NU termasuk Ta’abbudi, sehingga tidak bisa menetapkan awal bulan qamariyah dengan menggunakan hisab.