STUDY ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PEMALANG NOMOR 0971/Pdt.G/2008/PA.Pml TENTANG PERKARA WAKAF DI DESA KLAREYAN KEC. PETARUKAN KAB. PEMALANG
Daftar Isi:
- Dalam praktik kehidupan sehari-hari, persoalan wakaf sering kali menjadi krusial yang terkadang memicu pertikaian dan menimbulkan keretakan hubungan kluarga atau hubungan masyarakat. Penyebab utamanya ternyata keserakahan dan ketamakan manusia, disamping karena kekurangtahuan pihak-pihak yang terkait mengenai hukum pengelolaan wakaf. Seperti pada kasus wakaf 0971/Pdt.G/2008/PA.Pml tentang perkara tanah wakaf, tidak dibenarkan pengalihfungsian sertifikat tanah wakaf secara sepihak oleh nadzir. Karena melanggar ketentuan dalam undang-undang perwakafan, tetapi menurut pendapat ulama diperbolehkan dengan alasan pertimbangan kemaslahatan dan keabadian tanah wakaf. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian lapangan “Field research” dengan penelitian pustaka “Library research”, artinya data-data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh melalui study lapangan dengan cara mengamati, mencatat dan mengumpulkan berbagai data dan informasi yang ditemukan di lapangan, kemudian dipadukan dengan data-data yang ada diperoleh dari perpustakaan. Peneliti menghimpun data-data dan memberikan gambaran terhadap penyajian hasil penelitian. Untuk teknik data-data pengumpulan tersebut meliputi : data Primer dan data Sekunder. Data yang diperoleh dari peneliti dengan cara mewancarai, mempelajari, dan menganalisis dari data yang dipandang relevan dengan pembahasan masalah, kemudian data tersebut dikumpulkan dengan dikelompokan ke dalam bab-bab. Dari hasil pengolahan data dapat diperoleh kesimpulan bahwa pensertifikatan tanah wakaf tidaklah mudah seperti pada kasus sengketa tanah wakaf Nomor : 0971/Pdt.G/2008/PA Pml di Pengadilan Agama Pemalang tentang pengalihfungsian tanah wakaf tidak diperbolehkan karena dilakukkan secara sepihak oleh nadzir. Walaupun demikian, masih terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama tentang kebolehan pengalihfungsian harta wakaf. Menurut Imam Syafi’i tidak diperbolehkan tetapi menurut jumhur ulama diperbolehkan dengan alasan kemaslahatan dan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Dalam hukum islam memang tidak ada ketentuan khusus yang mengharuskan pendaftaran tanah wakaf atau mencatat transaksi penyerahan wakaf. Tetapi kalau dilihat dalam kegiatan muamalah lainya, ada petunjuk dari al-qur’an untuk menuliskan, misal dalam surat al-baqarrah ayat 282. Hal ini di pertegas lagi dengan di keluarkannya undang-undang yang mengatur perwakafan.