Daftar Isi:
  • Secara umum pernikahan usia dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh sepasng laki-laki dan perempuan remaja (nikah dibawah umur) dalam kalangan pakar hukum Islam sebenarnya masih simpang siur yang pada akhirnya menghasilkan pendapat yang berbed, maksud nikah dini menurut mayoritas yaitu orang yang belum mencapai baliqh bagi pria dan belum mencapai menstruasi (haidh) bagi wanita. sedangkan menurut ketentuan Undang-undang No.1 Tahun 1974 pasal 7 ayat (1) yang dimaksut perkawinan dini adalah dimana pihak pria belum mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita belum mencapai 16 tahun, namun dalam ketentuan ayat (2) menyatakan dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita. Didalam skripsi ini terdapat suatu rumusan masalah mengenai mekanisme dan faktor-faktor pendorong perkawinan usia dini (studi Kasus Di Desa kalilembu Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan), adapun tujuan yang ingin dicapai yaitu memberikan informasi tentang mekanisme dan faktor-faktor pendorong perkawinan usia dini. Kegunaan yang diharpkan dari penelitian ini secara teoritis untuk memperkaya khasanah kepustakaan sebagai literatur akademis sehingga dapat berguna bagi pembaca sebagai informasi dan referensi. Penelitian ini berbentuk penelitian lapangan’ teknik pengumpulan data melalui obserfasi, wawancara dan dokumentasi dan kemudian dianalisis dengan metode indukatif. Hasil penelitian ini adalah mengetahui bagaimana mekanisme dan faktor pendorong perkawinan usia dini 1.Mekanisme perkawinan usia dini a.Bahwa setiap orang yang akan melakukan perkawinan memberitahukan kehendaknya kepada pegawai pencatat perkawinan. b.Setelah adanya pemberitahuan akan adanya perkawinan mekanisme selanjutnya diadakan penelitian. c.Setelah di penuhi tata cara dan syarat pemberitahuan serta tiada satu halagan perkawinan maka tahap berikutnya menyelenggarakan pengumuman. d.Sesuai ketentuan pemberitahuan tentang kehendak calon memelai untuk melangsungkan perkawinan, maka perkawinan itu dilangsungkan. 2.Fator pendorong perkawinan usia dini dari hasil penelitian menunjukan bahwa pendorong terjadinya perkawinan usia dini dipengaruhi berbagai macam faktor diantarany. faktor diri sendiri dalam kondisinya mereka sudah mempunyai pasangan dan saling berkeinginan untuk menikah, faktor orang tua, orang tua merasa mempunyai tanggung jawab untuk menikahkan anak-anaknya. dan faktor pendidikan, pendidikan yang rendah akan mempengaruhi menjadi sempit dan kurang maju dan pada akhirny orang tua menikahkan anaknya pada usia dini.