Daftar Isi:
  • Dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 24 ayat (1) disebutkan bahwa Mahkamah Agung merupakan pelaksanaan kekuasaan kehakiman, yang berbunyi: Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut Undang-undang. Dari pasal tersebut, dapat dipahami bahwa Mahkamah Agung adalah salah satu badan atau lembaga negara yang memegang tugas pelaksanaan kekuasaan kehakiman, di samping badan kehakiman lain yang juga menjadi pelaksana kekuasaan kehakiman yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang. Menarik kiranya untuk menelusuri jejak sumber serta kriteria kekuasaan Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi di negara ini, terutama dalam memutus perkara perdata di lingkungan Peradilan Agama. Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk membuat peraturan ketika ada kekosongan hukum. Permasalahannya adalah bagaimana kewenangan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan hukum material peradilan? Bagaimana kedudukan peraturan Mahkamah Agung sebagai dasar hukum dalam memutus perkara di peradilan Agama? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan hukum material peradilan dan untuk mengetahui kedudukan peraturan Mahkamah Agung sebagai dasar hukum dalam memutus perkara di peradilan Agama. Penelitian ini adalah studi pustaka (library research), pendekatan penelitian yang dipergunakan adalah kualitatif normatif. Sumber data primernya Undang-undang No. 10 Tahun 2001 dan Peraturan Mahkamah Agung. Sedangkan sumber data sekundernya segala referensi yang berkaitan dengan penelitian ini. Dalam mengolah dan mengumpulkan data, penulis menggunakan teknik kepustakaan dan teknik dokumentasi. Teknik analisis dalam penelitian ini menggunakan metode content analysis. Hasil penelitian ini adalah 1) Mahkamah Agung memiliki fungsi kewenangan itu antara lain: fungsi mengadili, yaitu memeriksa dan memutus perkara permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali, sengketa mengadili dan perampasan; fungsi menguji peraturan perundang-undangan (judicial review), yaitu untuk menilai apakah suatu peraturan perundang-undangan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi; fungsi pengaturan, yaitu mengisi kekosongan hukum; fungsi membina dan mengawasi Peradilan dan Hakim di bawahnya serta mengawasi Notaris dan Penasihat Hukum; fungsi memberi nasehat hukum kepada Presiden dalam pemberian dan penolakan grasi dan rehabiliasi sertra memberi pertimbangan hukum ke Lembaga Tinggi Negara lainnya; fungsi administratif, yaitu mengelola administasi, keuangan dan organisasi itu sendiri. 2) Kedudukan Peraturan Mahkamah Agung sebagai dasar hukum dalam memutus perkara dalam lingkungan Peradilan Agama sebagaimana pasal 7 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 ialah menempati posisi pada peraturan perundangan lainnya, yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, yang bersifat Pelengkap (Complementary) dan untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum.