TINDAK PIDANA PENCURIAN PADA PENDERITA KLEPTOMANIA PRESPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Daftar Isi:
- Pencurian merupakan tindakan pidana yang paling banyak dilakukan di Indonesia. Seseorang dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian apabila telah memenuhi unsur-unsur dalam pencurian dan dilakukan dengan sengaja yaitu pencurian menghendaki dan mengetahui akan akibat dari tindakannya. . Pencurian yang dilakukan orang yang mempunyai penyakit seperti kleptomania, melainkan suatu tindakan yang membut orang atau masyarakat merasa terganggu dengan perbuatannya. Kleptomania merupakan salah satu penyakit jiwa atau gangguan psychis yang membuat penderitanya tidak bisa menahan diri untuk mencuri. Permasalahan yang diangkat adalah Bagaimana hukuman tindak pidana pencurian pada penderita kleptomania menurut hukum Islam dan hukum Positif? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui aturan tindak pidana pencurian pada penderita kleptomania menurut hukum Islam dan hukum Positif. Kegunaan penelitian ini secara teoritis dapat memberikan konstribusi bagi pengembangan khasanah kepustakaan khususnya keilmuan di bidang Hukum Islam dan Hukum Positif tentang tindak pidana pencurian oleh penderita kleptomania. Secara praktis diharapkan referensi yang dapat digunakan sebagai acuan bagi peneliti dalam bidang yang relefan dengan penelitian di masa mendatang dalam lingkup yang lebih detail jelas dan mendalam dan Sebagai masukan bagi penegak hukum dalam menegakan hukum dan memberi penjelasan kepada instansi-instansi yang terkait, khususnya pemerintah dan masyarakat. Jenis penelitian ini adalah kepustakaan (library research). Dengan pendekatan kualitatif. Sumber data berupa Al-Qur’an, hadist, KUHP dan literatur yang relevan dengan masalah yang diteliti. Teknik pengumpulan data dengan membaca, memahami, dan mengidentifikasikan literatur. Metode analisis data dengan menggunakan komparasi. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa hukum tindak pidana pencurian pada penderita kleptomania menurut hukum Islam dan hukum Positif keduanya mengkategorikan sebagai penyakit jiwa. Berdasarkan sumber pengambilan keduanya menurut hukum Islam yakni mengqiaskan dengan hilang ingatan, sedangkan dalam hukum Positif sesuai dengan KUHP pasal 44 tentang keadaan jiwa seseorang. Sehingga baik dalam hukum Islam dan hukum Positif tidak menjatuhkan hukuman bagi pelaku pencurian tersebut.