CERAI TALAK AKIBAT ISTERI MENJADI TKW (TENAGA KERJA WANITA) DI LUAR NEGERI (Putusan Nomor: 1079/Pdt.G/2010/PA. Kjn)
Daftar Isi:
- 1. Bahwa Tenaga Kerja Wanita (TKW) adalah tenaga kerja yang dikirimkan pemerintah ke luar negeri. Islam menganggap bahwa pekerjaan asli seorang wanita, dalam hal ini isteri, adalah tetap berada di rumah suami-yang sesuai kodratnya- Tetapi dalam hadis dijelaskan bahwa apabila seorang suami tidak memberi nafkah pada isterinya, maka sang isteri boleh mengabaikan suaminya selama tiga hari, boleh menggugat cerai pada hari keempat, dan boleh keluar rumah untuk bekerja mencari nafkah pada waktu tiga hari. Adapun suami melarangnya keluar rumah karena hak untuk melarang telah gugur ketika tidak ada pemberian nafkah. Jadi, seorang wanita, dalam hal ini isteri, boleh keluar rumah untuk bekerja dengan alasan suami tidak memberi nafkah dan adanya pemberian izin. Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan bahwa perempuan lebih baik tetap di rumah dan tidak bekerja di luar rumah adalah faktor kelemahan fisik, tugas alamiah perempuan, dan etika yang mesti dipegang oleh perempuan.