KETENTUAN WAKAF BERJANGKA WAKTU DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 PRESPEKTIF ULAMA NU DAN CENDIKIAWAN MUHAMMADIYAH KOTA PEKALONGAN
Daftar Isi:
- Dalam prespektif hukum Islam (fikih) wakaf adalah institusi ibadah sosial yang tidak memiliki rujukan secara eksplisit dalam al-Qur’an maupun al-Sunnah. Dalam hadis dikatakan bahwa wakaf disebut dengan sedekah jariyah (shadaqah jariyah) dan al-habs (harta yang pokoknya dikelola dan hasilnya didermakan). Oleh karena itu nomenklatur wakaf dalam kitab-kitab hadis dan fiqh tidak seragam. Dalam fikih terdapat gagasan mengenai wakaf mu’aqqat (wakaf sementara). Imam Malik berpendapat bahwa wakaf tidak harus dilakukan secara mu’abbad (selamanya) akan tetapi boleh untuk sementara. Di Indonesia, wakaf sementara (berjangka waktu) diatur dalam UU No 41 tahun 2004 tentang wakaf. Dalam Undang-Undang wakaf sesuai dengan masa/ waktu berlangsungnya terbagi menjadi dua, yaitu: wakaf mu’abbad dan wakaf mu’aqqat. Skripsi ini membahas mengenai ketentuan-ketentuan wakaf berjangka waktu berdasarkan Undang-Undang, yaitu bahwa benda yang boleh diwakafkan dengan batasan jangka waktu tertentu adalah benda bergerak saja. Sedangkan untuk benda tetap harus dilakukan secara mu’abbad (selamanya). Selanjutnya ketentuan wakaf berjangka waktu ini dilihat menurut sudut pandang dari dua organisasi kemasyarakatan Islam yaitu NU melalui Lajnah Bahtsul Masail dan Muhammadiyah melalui Majlis Tarjih. Kalangan NU berpendapat bahwa, ajaran wakaf mu’abbad dan wakaf mu’aqqat adalah dua ketentuan yang berbeda dan tidak bisa dihubungkan, namun keduanya tetap merupakan bagian dari bentuk dan praktik perwakafan. Berbeda dengan Muhammadiyah, terhadap ketentuan wakaf berjangka waktu lebih bersifat dinamis dan fleksibel. Adapun kegunaan penulisan ini adalah untuk menambah khazanah keilmuan dalam hukum Islam khususnya di bidang perwakafan. Jenis penelitian ini adalah field research dengan menggunakan pendekatan yatiu normatif-sosiologis, adapun metode pendekatannya deskriptif analitis. Dalam hal ini sumber yang digunakan yaitu sumber primer dan sekunder. Sumber primer yang dimaksudkan adalah wawancara (depth interview) dengan pihak terkait, yaitu kalangan ulama yang ada dalam Lajnah Bahtsul Masail NU, serta Muhammadiyah kepada para cendikiawan dalam Majlis Tarjih. Sedangkan sumber sekundernya adalah buku-buku yang membahas perwakafan seperti Wakaf Produktif, Manajemen Wakaf Produktif, Hukum dan Praktik Perwakafan di Indonesia, serta buku-buku lain yang berhubungan dengan judul. Adapun metode analisis data melalui pendekatan kualitatif. Sedangkan analisis datanya menggunakan metode analisis interaktif. Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa di kalangan NU dengan Muhammadiyah melalui masing-masing lembaganya berbeda pendapat mengenai ketentuan wakaf berjangka waktu dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.