Daftar Isi:
  • Perkawinan adalah sesuatu yang urgen. Oleh karena itu, sebelum dilaksanakan maka haruslah memenuhi bagian-bagian yang disebut rukun nikah dan syarat nikah. Rukun merupakan bagian yang sangat penting dimana rukun nikah mencakup mempelai laki-laki dan wanita, wali, dua orang saksi dan ijab qobul. Hal ini berdasarkan pada hukum perkawinan di Indonesia dan beberapa mazhab. Menurut mazhab Hanafi wali hanya sebagai penyempurna nikah, maka sah menikah dengan tanpa adanya wali hanya saja kurang sempurna. Para ulama telah sepakat bahwa wanita yang waras dan dewasa dapat melaksanakan semua akad-akad kecuali akad nikah, dan juga dapat mewakilkannya kepada siapa yang dikehendakinnya tanpa ada hak sanggah bagi siapapun terhadapnya. Para ulama juga sepakat bahwa akad nikah wanita merdeka yang baligh dan berakal, apabila dilaksanakan oleh walinya menurut hukum syara’ dengan persetujuan wanita yang bersangkutan adalah sah. Persoalan yang penulis coba angkat adalah wali dalam pernikahan yang keberadaannya menjadi suatu tolak ukur sah dan tidaknya keberlangsungan pernikahan tersebut, sebab kedudukan wali itu sendiri dikalangan ahli fiqh masih menjadi perdebatan yang sama kuat dan memiliki dasar yang sama-sama bisa dibenarkan. Penulis dalam skripsi ini mencoba mengkaji statemen perwalian dalam suatu pernikahan menurut konsep Mazhab Hanafi yaitu dari para ulama-ulama ahli fiqh dan juga statemen Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang ada di Indonesia. Dalam penulisan skripsi penulis menggunakan metode library research, dengan cara membaca, memahami, mempelajari dan menganalisis data-data yang relevan dengan pembahasan. Selanjutnya data yang sudah terkumpul dianalisis dengan metode analisis data, metode induktif, metode deduktif dan metode komparatif. Berdasarkan hasil pembahasan, dapat diambil kesimpulan bahwa menurut Mazhab Hanafi perempuan boleh menikahkan dirinya dengan tiada berwali, karena pernikahan itu diqiyaskan kepada jual beli, bagaimana perempuan boleh menjual harta bendanya dengan tiada berwali. Adapun kompilasi hukum Islam di Indonesia pada pasal 19 menyebutkan bahwa wali dalam pernikahan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya. Apabila tidak dipenuhi maka status pernikahannya tidak sah, karena wali nikah dalam kompilasi hukum Islam menjadi suatu yang diharuskan keberadaannya sebagai nilai sahnya suatu akad pernikahan.