Daftar Isi:
  • Maslah poligami selalu menjadi persoalan yang menarik di dalam setiap segi perdebatan, Di dalam Al-Qur’an poligami merupakan salah satu tema yang mendapat perhatian khusus dari Allah swt. Sayyid Quthub menerima permanensi ketentuan poligami dengan pengertian yang spesifi dan berbeda dengan pemikir lainnya. Dalam pandangannya ketentuan poligami bersifat normatif sekaligus kontekstual. Secara normatif poligami berarti berlaku secara umum dalam rangka mengantisipasi kebutuhan-kebutuhan yang bersifat fitrah sosial. Sedangkan sifat kontekstualnya poligami tergantung ada atau tidaknya keadilan untuk menjalankannya. Karena dalam pemikiran Sayyid Quthub poligami adalah sebuah rukhshah bukan anjuran atau kewajiban ia hanya bisa dilaksanakan dengan syarat adil dimana letak keadilan itu mencakup semua aspek. Atas dasar inilah Sayyid Quthub berpandangan bahwa tanpa adil maka rukhsah dengan sendirinya menjadi gugur. Dan atas dasar ini pula maka Sayyid Quthub sedikit berbeda dengan para pemikir lainnya dalam menafsirkan ayat poligami. Berangkat dari semua persoalan di atas penulis merasa tertarik untuk membahas dasar pemikiran Sayyid Quthub dalam menetapkan alternative poligami dalam skripsi yang berjudul “Konsep Alternatif Dalam Poligami Menurut Pemikiran Sayyid Quthub” Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana pemikiran Sayyid Quthub tentang poligami dan bagaimana argumentasi Sayyid Quthub tentang konsep alternatif dalam poligami.tujuan penelitian ini antara lain untuk mengetahui pemikiran Saayid Quthub tentang poligami dan untuk mengetahui argumentasi Sayyid Quthub tentang alternatif dalam poligami. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dibidang ilmu pengetahuan dan juga diharapkan dapat memberikan masukan kepada pengadilan dan instansi terkait dalam memahami konsep nilai-nilai keadilan di dalam poligami. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research) yaitu suatu bentuk pengumpulan data dan informasi dengan bantuan buku-buku yang ada diperpustakaan dan juga pustaka yang lainnya yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan metode teknik pustaka. Sedangkan teknik analisisnya menggunakan metode deduktif dan metode induktif. Metode deduktif analisis yang berangkat dari pengetahuan yang bersifat khusus sedangkan metode induktif merupakan kebalikan dari metode induktif Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa pada prinsipnyamenurut pandangan sayyid Quthub poligami merupakan sebuah kebolehan (mubah) namun kebolehan yang bersyarat (adil) yang harus ditujukan untuk tujuan kemaslahatan. Adil menurut pemikiran Sayyid Quthub adil dalam hal yang bersifat muamalah. Argumentasi yang dikemukakan Sayyid Quthub yaitu rukhshah dalam poligami merupakan sebuah keringan bersyarat yang hanya boleh dilakukan dalam keadaan darurat. Dalam keadaan ini setiap orang mempunyai hak untuk memilih untuk mengambil rukhsah tersebut atau sebaliknya meninggalkannya. Namun demikian dalam pemikiran Sayyid Quthub alternative poligami hanya berlaku bagi orang-orang yang dipandang mampu dan sadar akan berbuat adil. Sehingga bagi orang yang dengan kesadarannya tidak mampu berbuat adil maka alternative itu menjadi gugur dengan sendirinya Islam memberikan rukhshah di dalam poligami tidak lain karena Islam senantiasa memberikan keleluasaan untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi pemeliharaan ahlak dan kebersihan masyarakat serta guna memudahkan manusia dalam menyelesaikan problemdi dalam rumah tangganya.