PENERAPAN FATWA DSN-MUI NO. 15 / DSN-MUI/ IX/ 2000 TENTANG PRINSIP DISTRIBUSI HASIL USAHA DALAM LKS DI BMT NURUSSA’ADAH TIRTO PEKALONGAN
Daftar Isi:
- Mekanisme pembagian hasil usaha antara pihak BMT dengan pihak nasabah menggunakan perhitungan distribusi hasil usaha yang dilakukan LKS dengan menggunakan prinsip bagi hasil. Penelitian yang dilakukan oleh penulis terkait dengan fatwa DSN-MUI No.15/ DSN-MUI/ IX/ 2000 tentang prinsip distribusi hasil usaha dalam LKS di BMT Nurussa’adah Tirto Pekalongan, serta apakah pembagian hasil usaha telah sesuai fatwa DSN-MUI No. 15/ DSN-MUI/ IX/ 2000 tentang prinsip distribusi hasil usaha dalam LKS. Penelitian ini bertujuan dan bermanfaat untuk mendiskripsikan mekanisme pembagian hasil usaha antara pihak BMT dengan pihak nasabah dan mengevaluasi mekanisme pembagian hasil usaha telah sesuai dengan fatwa DSN-MUI No.15/ DSN-MUI/ IX/ 2000 tentang prinsip distribusi hasil usaha dalam LKS. Jenis penelitian yang dilakukan peneliti adalah penelitian lapangan dengan metode pengumpulan data dengan cara observasi ke lapangan, wawancara dengan pihak terkait, serta dokumentasi berupa sumber-sumber data dari lapangan maupun dari pustaka, penelitian yang digunakan dengan pendekatan penelitian kualitatif. Penulis mencoba untuk menganalisis mekanisme pembagian hasil usaha antara pihak BMT dengan pihak nasabah dan analisis kesesuaian tersebut dengan fatwa DSN-MUI No. 15/ DSN-MUI/ IX/ 2000 tentang prinsip distribusi hasil usaha dalam LKS. Setelah dilakukan penelitian lapangan bahwa BMT Nurussa’adah menerapkan produk dengan musyarakah. Karena itu, penelitian ini lebih difokuskan pada distribusi hasil usaha dalam pembiayaan musyarakah, dilihat sudut pandang penerapan fatwa DSN-MUI No.15/ DSN-MUI/ IX/ 2000 tentang prinsip distribusi hasil usaha dalam LKS. Setelah dilakukan penelitian studi kasus di BMT Nurussa’adah bahwa dalam pembagian hasil usaha dapat disimpulkan bahwa pembagian hasil usaha lebih menggunakan prinsip bagi hasil karena penggunaan prinsip bagi hasil relatif lebih mudah karena LKS hanya menghitung pendapatan yang diterima untuk kemudian hasilnya dibagikan kepada nasabah sesuai konstribusi dana masing-masing. Dilihat dari penerapan fatwa DSN-MUI No. 15/ DSN-MUI/ IX/ 2000 tentang prinsip distribusi hasil usaha dalam LKS.