Daftar Isi:
  • Pembiayaan murabahah merupakan pembiayaan yang paling banyak di pakai oleh bank-bank syariah. Hal ini juga terjadi pada BNI Syariah Cabang Pekalongan yang menawarkan fasilitas pembiayaan produk BNI iB Oto, merupakan pembiayaan untuk pembelian kendaraan bermotor dengan akad jual beli (murabahah), sehingga meringankan nasabah untuk mengangsur cicilan dengan nilai tetap. Permasalahan yang penulis kaji dalam penelitian ini adalah bagaimana mekanisme pembiayaan BNI iB Oto di BNI Syariah yang menggunakan akad jual beli (murabahah). Dengan tujuan untuk mengetahui dan menjelaskan, bagaimana BNI Syariah memfasilitasi kebutuhan masyarakat terhadap pembiayaan atau pembelian barang konsumsi seperti kendaraan mobil yang sesuai dengan syariah islam. Dilihat dari jenis penelitianya, penulis menggunakan penelitian lapangan (field reseach) di bantu dengan literatur lain seperti buku-buku yang ada kaitannya dengan pokok masalah yang penulis bahas, di mana sumber data yang diperoleh berasal dari sumber data primer yaitu berupa obsevasi dan wawancara tentang BNI iB Oto, dan sumber data sekunder yaitu berupa buku dan refensi lain. Sedang dalam metode pengumpulan data penulis menggunakan obsevasi, wawancara, dan dokumentasi. Di mana dalam analis data penulis menggunakan metode analisis data induktif yang digunakan untuk menyimpulkan data-data yang bersifat khusus, dan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif eksploratif yaitu pendekatan yang cenderung bertujuan untuk menggambarkan atau mendeskripsikan terhadap fenomena atau fakta yang terjadi di lapangan secara detail. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa mekanisme pembiayaan BNI iB Oto di BNI Syariah Cabang Pekalongan harus meliputi beberapa tahapan yaitu prosedur, syarat pengajuan proses pembiayaan, persetujuan sampai disposisi pembiayaan. Dan menggunakan prinsip jual beli (murabahah), di mana dalam perhitungan margin, bank memperoleh keuntungan yang telah di sepakati bersama, dengan angsuran atau cicilan tetap sampai lunas. Sistem ini di rasa adil karena besar jumlah biaya yang di keluarkan nasabah selalu tetap/flat (tidak terpengaruh oleh instrumen bunga) sesuai dengan prinsip jual beli (murabahah) syariat islam.