PERSPEKTIF TOKOH NU DI KABUPATEN BREBES TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN BERBASIS RELASI GENDER DALAM FIQIH MAWARIS MADZHAB SYAFI’I
Daftar Isi:
- Latar Belakang Masalah : Al-Qur’an menetapkan aturan waris dengan bentuk yang sangat teratur dan adil. Di dalamnya ditetapkan hak kepemilikan harta bagi setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Tetapi masyarakat muslim di Kabupaten Brebes sendiri banyak yang tidak menggunakan ketentuan hukum kewarisan Islam. Ketentuan-ketentuan hukum yang sering dianggap tidak sejalan dengan rasa keadilan adalah pembedaan bagian antara (khususnya anak) laki-laki dan perempuan tentang ketentuan 2 : 1 dan ketidak adilan juga dirasakan berkenaan dengan garis kekerabatan. Ahli waris yang hubungan kekerabatannya dengan pewaris melalui garis murni laki-laki mempunyai posisi lebih kuat dari pada yang melewati perempuan. Di Kabupaten Brebes warga NU banyak, di antara 99,7 % umat Islam di Kabupaten Brebes kurang lebih ada 60 % warga NU di Kabupaten Brebes, dan hampir dapat dipastikan bahwa fatwa, dan keputusan hukum yang diberikan oleh ulama NU selalu bersumber pada madzhab syafi’i. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana pendapat tokoh NU di Kabupaten Brebes tentang ketentuan pembagian waris 2 : 1 untuk laki-laki dan perempuan, 2. Bagaimana pendapat tokoh NU di Kabupaten Brebes tentang corak patrilinial dalam fiqih mawaris madzhab syafi’i dan implementasinya. Tujuan penelitian : Untuk menjelaskan bagaimana pendapat tokoh NU di Kabupaten Brebes tentang ketentuan pembagian waris 2 : 1 untuk laki-laki dan perempuan dan tentang corak patrilinial dalam fiqih mawaris madzhab syafi’i dan implementasinya. Kegunaan yang dapat diambil dari penelitian ini antara lain : Secara praktis dan Secara teoritis Dalam penelitian ini metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, sumber data yang digunakan adalah sumber primer dan sekunder, teknik pengumpulan data adalah wawancara, observasi dan studi dokumentasi, teknik analisis data adalah induktif. Hasil dari penelitian ini menghasilkan pendapat tokoh NU tentang kewarisan 2 : 1 yang terdapat dalam Q.S An-Nissa ayat 11 adil karena dari sisi tanggung jawab, sebagaimana tersebut dalam al-Qur’an maupun al-Hadits, laki-laki dibebani tanggung jawab membayar mahar, memberi nafkah menyediakan sandang dan tempat tinggal untuk anak, istrinya, bahkan jika ada diantara saudara yang kesulitan maka kewajiban saudara laki-lakinya. Dan tentang corak patrilinial kalau ditetapkan pada zaman sekarang ini tidak pas, karena Al-Qur’an tidak menganut sistem kewarisan patrilinial. Adapun mengenai berbeda pembagiannya bukan menunjukan patrilinial, melainkan karena perbedaan tanggung jawab, penafsiran adat bangsa arab dan merupakan ijtihad para ulama.