MEKANISME PENENTUAN BONUS PADA AKAD WADIAH (Studi kasus di KJKS BMT Bahtera Pekalongan)
Daftar Isi:
- Pada dasarnya bonus adalah sebuah insentif. Bank dapat memberikan bonus tetapi dengan syarat, bonus merupakan kebijakan (hak prerogratif) penyimpan, dan bonus tidak disyaratkan sebelumnya. Misalnya, saldo rata-rata rekening dana wadiah tuan C dibank sebesar Rp. 1.000.000,- (saldo minimun untuk mendapatkan bonus). Bonus yang akan diberikan oleh bank kepada anggota dana wadiah adalah 25%. Adapun rumusan masalah yang penulis ajukan adalah bagaimana mekanisme penentuan bonus pada akad wadiah di KJKS BMT Bahtera Pekalongan? Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme penentuan bonus pada akad wadiah di KJKS BMT Bahtera Pekalongan. Hasil penelitian ini disusun guna memenuhi syarat untuk mendapatkan gelar Ahli Madya, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pikiran bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam meningkatkan mutu belajar dan diharapkan dapat digunakan sebagai acuan penelitian berikutnya. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan ( field research ). Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Untuk memperoleh data dari lapangan penelitian, penulis menggunakan beberapa metode yaitu, metode observasi, interview, wawancara, dokumentasi, dan analisis data. Hasil penelitian menunjukan bahwa bonus akad wadiah di KJKS BMT Bahtera Pekalongan adalah dalam tiap bulan bonus akad wadiah ditentukan: saldo rata-rata dana wadiah mengendap, pendapatan/keuntungan BMT tiap bulan, saldo rata-rata dana anggota KJKS, dan bahwa penentuan bonus di BMT Bahtera Pekalongan disesuaikan dengan keuntungan akhir tahun, bonus merupakan kebijakan hak prerogatif dari BMT sebagai penerima titipan, bonus tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlah yang diberikan, baik dalam prosentase maupun nominal (tidak di tetapkan dimuka).