Daftar Isi:
  • BNI Syariah Cabang Pekalongan memiliki beberapa macam produk pembiayaan dengan berbagai macam akad yang berbeda. Diantaranya adalah pembiayaan talangan haji iB Hasanah (Pembiayaan Haji), yaitu fasilitas pembiayaan konsumtif yang ditujukan kepada nasabah untuk memenuhi kebutuhan biaya setoran awal bulan penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditentukan oleh Kementerian Agama untuk mendapatkan nomor seat porsi haji dengan menggunakan akad ijārah. Pembiayaan yang diberikan tersebut adalah dalam rangka untuk meningkatkan jumlah (seat) porsi haji kota Pekalongan. Masalah yang dikaji oleh penulis adalah bagaimana implementasi akad ijārah dan model penghitungan ujrah dalam BNI iB Pembiayaan Haji di BNI Syariah Cabang Pekalongan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan akad ijārah dan untuk mengetahui model penghitungan ujrah dalam BNI iB Pembiayaan Haji di BNI Syariah Cabang Pekalongan. Kegunaan penelitian secara praktis adalah untuk memberikan gambaran kepada masyarakat tentang penerapan akad ijārah dan model penghitungan ujrah dalam BNI iB Pembiayaan Haji di BNI Syariah Cabang Pekalongan, sedangkan secara teoritis adalah untuk pengembangan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan perbankan syariah khususnya dalam masalah pembiayaan haji. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di BNI Syariah Pekalongan dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan penulis adalah primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data primer dengan observasi dan wawancara, sedangkan untuk data sekunder dengan dokumentasi. Analisis data menggunakan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian yang dapat penulis kemukakan adalah bahwa BNI iB Pembiayaan Haji di BNI Syariah Cabang Pekalongan menggunakan akad pembiayaan ijārah dengan obyek sewa berupa jasa pengurusan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dan model penghitungan ujrah pada pembiayaan haji ini menggunakan dua macam cara, yang pertama menggunakan skim angsuran ujrah+pokok yang penghitungannya memakai sistem anuitas dengan angsuran tetap per bulan dan yang kedua menggunakan skim angsuran ujrah yang penghitungannya memakai sistem flate, yaitu angsuran ujrah dibayar teratur setiap bulan dengan nilai ujrah tetap sedangkan pokoknya dilunasi setelah jatuh tempo .