Daftar Isi:
  • Prinsip-prinsip syariah harus diterapkan dalam operasional asuransi syariah. Di dalam operasional asuransi syariah yang sebenarnya terjadi adalah saling bertanggung jawab, bantu membantu dan melindungi di antara para peserta sendiri. Perusahaan asuransi diberi kepercayaan atau tanggung jawab oleh para peserta untuk mengelola premi, mengembangkan dengan jalan yang halal, memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai akta perjanjian tersebut. Adapun prinsip-prinsip asuransi meliputi : saling bertanggung jawab, saling tolong menolong, dan saling melindungi. Permasalahannya adalah Bagaimana implementasi prinsip syariah pada mekanisme operasional asuransi haji di AJB Bumiputera 1912 Syariah Cabang Pekalongan? Bagaimana penerapan model perhitungan prinsip mudharabah pada produk Asuransi Haji di AJB Bumiputera 1912 Syariah Cabang Pekalongan? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi prinsip syariah pada mekanisme operasional asuransi haji di AJB Bumiputera 1912 Syariah Cabang Pekalongan dan untuk mengetahui penerapan model perhitungan prinsip mudharabah pada produk Asuransi Haji di AJB Bumiputera 1912 Syariah Cabang Pekalongan. Penelitian ini adalah studi lapangan (field research), pendekatan penelitian yang dipergunakan oleh penulis adalah kualitatif, yaitu pendekatan penelitian yang menekankan analisisnya pada proses penyimpulan deduktif dan induktif serta pada analisis terhadap dinamika hubungan antar fenomena yang diamati dengan menggunakan logika ilmiah. Dalam mengolah dan mengumpulkan data, penulis menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis dalam penelitian ini menggunakan analisa induktif. Hasil penelitian adalah penerapan prinsip syariah pada mekanisme operasional asuransi haji di AJB Bumiputera 1912 Syariah Cabang Pekalongan secara murni sudah sesuai dengan prinsip syariah, yaitu menggunakan prinsip mudharabah, pada akad yang digunakan akad mudharabah dimana tercermin dalam pengelolaan dana yaitu berkaitan dengan bagi hasil antara perusahaan dengan peserta atas hasil investasinya. Dengan nisbah bagi hasil 70 : 30 dalam pengertian hasil investasi akan dibagikan 70% untuk peserta dan 30% untuk perusahaan. Model perhitungan prinsip mudharabah pada produk Asuransi Haji di AJB Bumiputera 1912 Syariah Cabang Pekalongan yang bernama Mitra Mabrur menerapkan model perhitungan mudharabah (bagi hasil untuk peserta) = Tabungan x Hasil Investasi x Bagi Hasil.