Daftar Isi:
  • Seiring kesadaran masyarakat yang menginginkan transaksi syariah dalam semua aspek kehidupan, tidak terkecuali juga dengan gadai maka bank syariah pun bersaing untuk membuat produk gadai berdasarkan prinsip syariah, yaitu rahn (gadai emas).Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap lembaga keuangan yang melaksanakan transaksi secara gelap dengan prinsip dasar bunga berbunga yang berakibat meningkatkan kemiskinan dan menurunkan taraf hidup masyarakat.Selain itu, untuk memfasilitasi masyarakat awam yang gemar menabung dalam bentuk emas apabila membutuhkan likuiditasnya.Ar-rahn merupakan transaksi hukum gadai dalam fikih Islam, yaitu suatu jenis perjanjian untuk menahan suatu barang sebagai tanggungan utang. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep, implementasi, dan perhitungan pembiayaan rahn (gadai emas) di BNI Syariah Cabang Pekalongan? Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep, penerapan, dan perhitungan pembiayaan rahn (gadai emas) di BNI Syariah Cabang Pekalongan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif.Sedangkan sumber data diperoleh dari sumber data primer dan sekunder.Dalam tahap pengumpulan data penulis menggunakan beberapa metode, yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi.Adapun metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dan analisis. Berdasarkan hasil penelitian Implementasi rahn (gadai emas) di BNI Syariah Cabang Pekalongan, dapat disimpulkan bahwa konsep yang digunakan berlandaskan pada Al Quran, Hadist, dan Fatwa DSN-MUI sehingga menjamin nasabah dalam melakukan transaksi gadai secara syariah. Akad yang digunakan dalam transaksi ini yaitu akad rahn, ijarah, dan qardh. Barang jaminan yang digunakan berupa emas, baik emas perhiasan / lantakan maupun emas batangan, yang nilai pembiayaanya bisa mencapai 80% sampai dengan 97%, dengan biaya simpan (ujroh) cukup ringan, yakni 1,6% per bulan. Biaya ini dibayar pada waktu pelunasan dan dapat dihitung secara harian. Pembiayaan rahn ini diimplementasikan dengan meluncurkan produk pembiayaan rahn BNI iB Gadai Emas, yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan dana mendesak, modal kerja, maupun untuk investasi. Adapun sistematika perhitungannya adalah ujroh dihitung berdasarkan nilai taksiran barang jaminan, bukan berdasarkan jumlah pembiayaan (qardh). Kualitas, jenis, dan kadar emas yang dijadikan barang gadai sangat berpengaruh dalam memperoleh besarnya jumlah pinjaman dan biaya yang timbul dalam pembiayaan ini.