IMPLEMENTASI FATWA DSN-MUI NO.34/DSN –MUI/IX/2002 TENTANG AKAD WAKALAH PADA PRODUK JASA LETTER OF CREDIT (L/C) DI BANK SYARIAH MANDIRI CABANG PEKALONGAN
Daftar Isi:
- Seiring dengan kebutuhan masyarakat akan penerapan prinsip syariah dalam kegiatan bisnis perdagangan Internasional maka muncullah Letter of Credit (L/C) berbasis syariah. Namun para pembisnis di Indonesia belum banyak yang mempergunakan Letter of Credit berbasis syariah. Sebagai salah satu bank Syariah, Bank Syariah Mandiri menyediakan produk jasa Letter of Credit yang menggunakan akad Wakalah sesuai dengan fatwa DSN. MUI No. 34/DSN-MUI/IX/2002 tentang Letter of Credit Impor Syariah. Berdasarkan latar belakang masalah diatas maka, pokok permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu implementasi L/C dan implementasi fatwa DSN MUI No.34DSN-MUI/IX/2002 tentang akad wakalah pada letter of credit di BSM cabang Pekalongan.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi L/C dan untuk menjelaskan implementasi fatwa DSN-MUI No.34/DSN-MUI/IX/2002 tentang akad wakalah pada produk jasa L/C di BSM cabang Pekalongan.Guna untuk memberikan manfaat bagi pihak-pihak yang membutuhkan. Penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan, data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder yang diperoleh dari hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi. Metode untuk menganalisis adalah model analisis kualitatif model interaktif Milles dan Huberman. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Letter of Credit berjalan seperti pada umumnya. Berjalan dengan menggunakan akad wakalah yang sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tertulis dalam fatwa DSN-MUI No. 34/DSN-MUI/IX/2002 tentang Letter of Credit Impor Syariah. Namun dalam fatwa belum menjelaskan secara detail mengenai besarnya dana talangan bank, uang muka nasabah, dan ujrah sehingga Bank Syariah Mandiri Cabang Pekalongan menentukan aturan sendiri mengenai hal tersebut, yaitu dengan memberikan dana talangan kepada nasabah sebesar 70% dan uang muka 30 % dari nasabah serta penentuan ujrah sesuai dengan ketentuan bank yang disepakati dengan nasabah.