Daftar Isi:
  • Segala musibah dan bencana yang menimpa manusia marupakan qadha dan qadhar allah. Seringkali tidak memadai, karena yang harus ditanggung lebih besar dari yang diperkirakan. Asuransi bisa menjadi pilihan untuk menimalisir risiko yang timbul. Semakin tingginya peminat masyarakat terhadap transportasi mobil pribadi itu semakin tinggi pula tingkat kecelakaan dan kerugian financial para konsumen, alangkah baiknya jika konsumen (pengguna mobil) memperhatikan risiko berkendara, solusi yang tepat untuk menanggulangi risiko tersebut sebaiknya konsumen menyerahkan resiko tersebut kepihak asuransi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi fatwa No. 52/DSN-MUI/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah Pada asuransi mobil di PT Sinar Mas Syariah Pekalongan ? Jenis penelitian ini merupakan penggabungan antara penelitian lapangan(field research) dan studi pustaka. Sumber data yang digunakan adalah data primer (berupa keterangan dari pihak PT Asuransi Sinar Mas Syariah Cabang Pekalongan) dan data sekunder (berupa buku-buku, karya ilmiah, arsip, dan lain-lain). Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara (interview) kepada pihak yang berkaitan dengan asuransi mobil beserta produk dan dokumentasi (pengumpulan data informasi berupatulisan, dokumentasi, dan lain-lain). Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif yang bersifat deskriptif dengan tujuan menghasilkan kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati secara alamiah dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang menekan pada proses penyimpulan deduktif dan induktif. Hasil penelitian ini adalah Objek akad wakalah bil ujrah antara lain meliputi kegiatan administrasi, pengelolaan dana, pembatalan klaim, underwriting, pengelolaan portofolio resiko, pemasaran dan investasi. Akad wakalah bil ujrah sekurang-kurangnya harus menyebutkan mengenai hak dan kewajiban peserta dan perusahaan asuransi, besaran, cara, dan waktu pemotongan ujrah fee atas premi, syarat-syarat lainnya disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan. Perusahaan asuransi bertindak sebagai wakil (yang mendapat kuasa) tidak boleh mewakilkan kepada pihak lain atas kuasa yang diterimanya, kecuali mendapatkan izin dari peserta dan selaku pemegang amanah wajib menginvestasikan dana yang terkumpul melalui investasi sesuai syariah.